Terkait Truk Plat Merah Diamankan Polisi, Dinas PU Pasuruan ; Hanya Miskomunikasi

klikjatim.com
Truk beserta muatannya diparkir di halaman Mapolres Pasuruan. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan akhirnya buka suara terkait truk plat merah muatan kayu jenis sono keling. Truk yang sempat diamankan Satreskrim Polres Pasuruan itu ternyata hanya miskomunikasi.

[irp]

Baca juga: HUT Ke-79 Kemnaker Jadi Momentum Perkuat Vokasi dan Transformasi Green Office

"Ini hanya miskomunikasi saja mas antara Dinas, Satlatas dan Satreskrim Polres Pasuruan," dalih  Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Sidik pada Rabu (18/3/2020).

Sidik menjelaskan, program perancapan di sepanjang jalan Raya Pandaan-Bangil merupakan program Pemerintah Pasuruan. "Saat ini kan musim penghujan angin, dikhawatirkan  dahan pohon patah mengenahi para pengendara. Makanya, kita lakukan perancapan agar tidak membahayakan bagi pengguna jalan raya," jelasnya.

[irp]

Baca juga: Komunitas Honda Malang Nikmati Sensasi Night Ride Bersama New Honda Vario Evo 160

Perancapan pohon perindang merupakan salah satu program Dinas PU Bina Marga. "Ada Perda jadi kita tidak sembarang melakukan perancapan pohon," tandasnya.

Pihaknya mengaku memakai jasa orang lain untuk melakukan perancapan. Tidak mungkin dinas turun sendiri.

Baca juga: Dimeriahkan Ndarboy Genk, Launching New Honda Vario Evo 160 Sedot Ribuan Pengunjung di Sidoarjo

Perlu diketahui, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil amankan sebuah truk plat merah milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan saat muatan kayu sono keling pada Selasa (17/3/2020) di Jalan Raya Pandaan- Bangil. Beberapa orang dikabarkan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan. (dik/bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru