KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Unit Tipikor Polres Pasuruan meriksa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Selain BPD, korp Bayangkara ini juga meriksa sejumlah perangkat desa setempat. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan sewa lahan aset milik desa.
[irp]
Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL
Kanit Tipikor Polres Pasuruan Iptu Wachid S Arief membenarkan adanya pemeriksaan BPD Nogosari dan sejumlah perangkat desa."Iya benar kita sudah periksa BPD Desa Nogosari," kata Kanit Tipikor, Rabu (15/12/2031).
Pemeriksaan ini, ungkap Kanit Tipikor, terkait dugaan penyelewengan sewa aset milik Desa Nogosari yang disewakan ke pihak ketiga. Untuk soal kerugian negara, pihaknya belum bisa beberkan ke media. "Baru tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," imbuhnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar
Terpisah, Farid salah satu anggota BPD Nogosari mengakui adanya pemeriksaan itu. "Ketuanya (Purwadi Ketua BPD Nogosari) sudah diperiksa penyidik. Iya masalah sewa lahan aset milik desa yang disewakan pihak ke tiga," akunya.
Seperti diketahui, Pemdes Nogosari sendiri pernah soalkan aset desa berupa lahan dekat PT Karya Mitra yang dibuat parkir oleh pihak ketiga. Untuk merebut aset tersebut, Pemdes bersama BPD dan warga melakukan aksi protes dengan memasang banner dan baliho disekitar aset desa. (bro)
Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang
Editor : Redaksi