Tak ber-IMB, Satpol Panggil Owner Pabrik Plastik

klikjatim.com
Bakti Jati Permana

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan berencana panggil pemilik pabrik plastik yang terletak dikawasan Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan ini terkait, perizinan.

[irp]

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

"Minggu depan kita jadwalkan melakukan pemanggilan ke pihak perusahaan. Surat sudah kita layangkan," ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana pada Klikjatim.com, Jumat (29/10/2021).

Sebelumnya, lanjut Bakti pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan. "Iya tentunya soal perizinan mulai dari IMB sampai ke peruntukan tata ruang apakah sudah sesuai atau tidak," jelasnya.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

"Kita juga tidak henti-hentinya mengingatkan ke pemilik usaha lainnya jika ingin mendirikan tempat usaha harus melengkapi dokumen-dokumen perizinan," imbuhnya.

Sebelumnya, keberadaan bangunan pabrik bekas penggilingan bulu ayam ini pernah diprotes warga setempat. Bahkan warga meminta pabrik tersebut untuk tidak beraktifitas karena bau busuk menyengat. Pemilik usaha pun memilih menjual pabrik tersebut ke orang lain. (bro)

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru