KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan berencana panggil pemilik pabrik plastik yang terletak dikawasan Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan ini terkait, perizinan.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
"Minggu depan kita jadwalkan melakukan pemanggilan ke pihak perusahaan. Surat sudah kita layangkan," ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana pada Klikjatim.com, Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya, lanjut Bakti pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan. "Iya tentunya soal perizinan mulai dari IMB sampai ke peruntukan tata ruang apakah sudah sesuai atau tidak," jelasnya.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
"Kita juga tidak henti-hentinya mengingatkan ke pemilik usaha lainnya jika ingin mendirikan tempat usaha harus melengkapi dokumen-dokumen perizinan," imbuhnya.
Sebelumnya, keberadaan bangunan pabrik bekas penggilingan bulu ayam ini pernah diprotes warga setempat. Bahkan warga meminta pabrik tersebut untuk tidak beraktifitas karena bau busuk menyengat. Pemilik usaha pun memilih menjual pabrik tersebut ke orang lain. (bro)
Baca juga: Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander yang Tewaskan Pekerja Ditahan Polrestabes Surabaya
Editor : Redaksi