KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan berencana panggil pemilik pabrik plastik yang terletak dikawasan Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Pemanggilan ini terkait, perizinan.
[irp]
Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya
"Minggu depan kita jadwalkan melakukan pemanggilan ke pihak perusahaan. Surat sudah kita layangkan," ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana pada Klikjatim.com, Jumat (29/10/2021).
Sebelumnya, lanjut Bakti pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan. "Iya tentunya soal perizinan mulai dari IMB sampai ke peruntukan tata ruang apakah sudah sesuai atau tidak," jelasnya.
"Kita juga tidak henti-hentinya mengingatkan ke pemilik usaha lainnya jika ingin mendirikan tempat usaha harus melengkapi dokumen-dokumen perizinan," imbuhnya.
Sebelumnya, keberadaan bangunan pabrik bekas penggilingan bulu ayam ini pernah diprotes warga setempat. Bahkan warga meminta pabrik tersebut untuk tidak beraktifitas karena bau busuk menyengat. Pemilik usaha pun memilih menjual pabrik tersebut ke orang lain. (bro)
Baca juga: Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global
Editor : Redaksi