Berani Tebang Pohon Tabebuya di Surabaya? Nantikan Saja Sanksinya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Bunga tabebuya di Kota Surabaya kini mulai mekar di Kota Surabaya. Warga yang merusak tanaman ini bakal dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).

[irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), Anna Fajriatin mengatakan, perlundungan terhadap tanaman bunga tabebuya tertuang dalam perda No.14 tahun 2014.

Baca juga: PT SMI Alokasikan Kredit Senilai Rp 1,16 Triliun Untuk Infrastruktur Surabaya

“Pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan, khususnya menjaga kualitas udara dan mengurangi polusi,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Bagi siapa saja yang merusak tanaman pohon ini akan dikenakan sanksi. Jika pohon ini ditebang, maka wajib mengganti sesuai dengan ukuran tinggi pohon tabebuya yang ditebang. Jika tidak, maka KTP akan disita.

Baca juga: Aktivitas Meningkat, Bandara Notohadinegoro Jember dan Basarnas Teken PKS Tanggap Darurat Penerbangan

“Bagi siapa saja, termasuk yang telah memiliki izin menebang, tetap wajib mengganti sesuai dengan diameter dan ketinggian pohon,” tutp Anna. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru