Mantan Ketua DPD Golkar Pasuruan Dihadirkan di Sidang Korupsi Koperasi Susu

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Sidang korupsi bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Pasuruan kembali dilanjut. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan, Udik Djanuatoro dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu.

[irp]

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini memakai hem warna kuning didampingi istrinya Rias Yudikari Drastika (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan) masuk ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Udik mengakui pernah menjabat sebagai sekretaris di Koperasi Suko Makmur.

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

"Saya menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor sebagai saksi dalam perkara bantuan Kemenkop senilai Rp 25 miliar," kata Udik Djanuatoro usai mengikuti sidang sabagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/9/2021).

Selain Udik Djanuatoro, mantan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan, Ahkmad Khasani, Hermaniadi, Warda Anang Rianto.S, Suyanto, Abdi Suwarsono, Suhartanto, Jubar Nusananta, Nurianto, Rias Nawang Kartika, Hariyanto, juga dihadirkan sebagai saksi. Ada pula Mas Purnomo Hadi mantan Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi Propinsi Jatim dan Purwo Budi Setiawan. 

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

Dalam kasus bantuan dana bergulir dari Kemenkop Rp 25 miliar bersumber dari APBN untuk PKIS Sekar Tanjung sejati menopang perekonomian kelompok peternak. Namun oleh para terdakwa malah dialihkan membuat perusahaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ketiga terdakwa.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru