KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Sidang korupsi bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Pasuruan kembali dilanjut. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan, Udik Djanuatoro dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu.
[irp]
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini memakai hem warna kuning didampingi istrinya Rias Yudikari Drastika (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan) masuk ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Udik mengakui pernah menjabat sebagai sekretaris di Koperasi Suko Makmur.
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
"Saya menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor sebagai saksi dalam perkara bantuan Kemenkop senilai Rp 25 miliar," kata Udik Djanuatoro usai mengikuti sidang sabagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/9/2021).
Selain Udik Djanuatoro, mantan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan, Ahkmad Khasani, Hermaniadi, Warda Anang Rianto.S, Suyanto, Abdi Suwarsono, Suhartanto, Jubar Nusananta, Nurianto, Rias Nawang Kartika, Hariyanto, juga dihadirkan sebagai saksi. Ada pula Mas Purnomo Hadi mantan Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi Propinsi Jatim dan Purwo Budi Setiawan.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Dalam kasus bantuan dana bergulir dari Kemenkop Rp 25 miliar bersumber dari APBN untuk PKIS Sekar Tanjung sejati menopang perekonomian kelompok peternak. Namun oleh para terdakwa malah dialihkan membuat perusahaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh ketiga terdakwa.(mkr)
Editor : Redaksi