15 Pengguna dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Polres Madiun Dalami Keterlibatan Lapas

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Madiun--Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun meringkus 15 tersangka pengguna dan pengedar narkoba. 7 di antaranya merupakan narapidana (napi) Lapas Madiun.

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka  Darmawan mengatakan, penangkapan itu dilakukan anak buahnya sejak Juli hingga September 2021. Kapolres juga membenarkan, sebagian tersangka merupakan napi di Lapas Madiun.

"Kami masih dalami lagi keterlibatan Lapas," katanya saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (13/9/2021).

Dari penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti 102.59 gram sanu-sabu, ganja 583 gram dan obat terlarang sebanyak 50 butir.

Kapolres menyebut, dalam peredaran narkoba itu ada orang yang mengendalikan dari dalam Lapas. Selain itu, juga ada yang bertugas mengendalikan di luar Lapas.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

"Ke 15 tersangka kami kenakan pasal 114 UU ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(mkr)

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru