Delapan Bulan Kabur di Kalimantan, Penipu Asal Tulungagung Dibekuk Polisi

klikjatim.com
Tersangka penipuan dan penggelapan.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Campurdarat Tulungagung mengamankan Koirul Rijal alias Ewel (21) warga Desa Duwet Kecamatan Pakel Tulungagung pada Minggu (13/06) malam kemarin.

[irp]

Baca juga: Pebalap Binaan MPM Honda Jatim Raih Podium di Astra Honda Dream Cup 2026 Purwokerto

Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka diamankan di Mapolsek Campurdarat guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka diamankan di Mapolsek Campurdarat, untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Nenny menjelaskan, tersangka diamankan setelah Polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Erna Dwi (21) warga Desa Pulerejo Kecamatan Ngantru Tulungagung.

Polisi mendapatkan laporan tersebut pada Minggu 04 Oktober 2020 yang lalu, kemudian melakukan pendalaman dan hasil keterangan saksi serta olah TKP mengarah kepada tersangka.

Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Icon Mall Gresik Tebar Diskon dan Penawaran Spesial Hingga Akhir Agustus

"Jadi korban ini ditipu sama tersangka di depan warung kopi wilayah Kecamatan campurdarat, kemudian lapor ke Polisi," jelasnya.

Nenny mengungkapkan, usai melakukan aksinya, tersangka sempat kabur ke Kalimantan untuk menghilangkan jejak, namun beberapa hari yang lalu tersangka pulang, saat itu tersangka langsung ditangkap oleh Polisi.

"Tersangka ini sempat sembunyi ke Kalimantan sampai 8 bulan, kemudian pas pulang kampung langsung kita amankan," terangnya.

Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya

Bersama dengan penangkapan tersangka, diamankan juga sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor matic milik korban.

"Untuk pasal yang disangkakan itu pasal 378 junto pasal 372 KUHP," pungkasnya. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru