Mudik 2021 Tetap Dilarang Sekalipun di Wilayah Anglomerasi

klikjatim.com
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak

KLIKJATIM.Com | Surabaya -  Perjalanan mudik di wilayah anglomerasi telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk Jawa Timur perjalanan anglomerasi diputuskan hanya untuk wilayah Gerbangkertosusila seuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

[irp]

Baca juga: Peringati Hari Kesiapsiagan Bencana, Gubernur Khofifah Ajak Seluruh Elemen Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau Ekstrem

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menjelaskan terminologi perjalanan diperkenankan di wilayah aglomerasi yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Mudik itu untuk orang yang merantau dan pulang kampung. Sedangkan perjalanan di wilayah aglomerasi ini misalnya orang Sidoarjo ke Surabaya, perjalanan lintas wilayah,” kata Emil,

Dikatakan,  saat ini pihaknya bersama forkopimda juga tengah mematangkan terkait detail regulasi dalam pelaksanaan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. "Kalau sekarang jangan bilang mudik boleh atau tidak boleh, mudik lokal atau non lokal. Tapi perjalanan di wilayah aglomerasi itu diperbolehkan," ujar Emil saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jumat (16/5/2021).

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru