KLIKJATIM.Com | Surabaya - Perjalanan mudik di wilayah anglomerasi telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk Jawa Timur perjalanan anglomerasi diputuskan hanya untuk wilayah Gerbangkertosusila seuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
[irp]
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menjelaskan terminologi perjalanan diperkenankan di wilayah aglomerasi yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Mudik itu untuk orang yang merantau dan pulang kampung. Sedangkan perjalanan di wilayah aglomerasi ini misalnya orang Sidoarjo ke Surabaya, perjalanan lintas wilayah,” kata Emil,
Dikatakan, saat ini pihaknya bersama forkopimda juga tengah mematangkan terkait detail regulasi dalam pelaksanaan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. "Kalau sekarang jangan bilang mudik boleh atau tidak boleh, mudik lokal atau non lokal. Tapi perjalanan di wilayah aglomerasi itu diperbolehkan," ujar Emil saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jumat (16/5/2021).
Sebagaimana diketahui pemerintah juga memberikan pengecualian adanya perjalanan dalam di wilayah aglomerasi. Di Jatim, wilayah aglomerasi tersebut adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Wagub Emil mengatakan, Forkopimda akan membahas secara khusus ketentuan terkait perjalanan di wilayah aglomerasi ini. Karena, terminologi yang digunakan adalah perjalanan dalam wilayah aglomerasi itu diperkenankan. Definisi mudik, yang sering dipahami adalah orang merantau jauh dari kampung halaman dan menggunakan momen tertentu seperti Lebaran untuk pulang kampung selama beberapa hari.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Nyono menegaskan, perjalanan mudik lebaran 2021 di wilayah aglomerasi Jatim (Gerbangkertosusila) selama 6-17 Mei mendatang tetap dilarang.
“Kalau substansinya mudik, enggak boleh. Mudik itu kan berkunjung, bawa keluarga unjung-unjung. Artinya tidak ada suratnya, ini keperluannya untuk apa. Enggak boleh itu,” ujarnya ketika dihubungi via telepon, Kamis (15/4/2021).
Yang boleh, kata Nyono, adalah perjalanan orang di wilayah aglomerasi dengan keperluan yang jelas, atau yang bersangkutan bisa menunjukkan surat tugas atau surat keterangan lainnya. “Tapi kalau di luar daerah aglomerasi, enggak boleh. Kecuali, misalnya, sedang perjalanan dinas melaksanakan tugas negara, orang yang sakit, melahirkan, atau kena musibah, boleh. Juga kendaraan barang yang memuat logistik atau sembako,” ujarnya.
Baca juga: Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Bisnis, SGN Tegaskan Komitmen Hadapi Tantangan Industri Gula
Dia tegaskan itu untuk merespons pemberitaan tentang kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan mudik lokal di sejumlah wilayah aglomerasi, yang dimuat sejumlah media massa. Termasuk media massa yang dikelola Kemenkominfo.
“Itu ada miskomunikasi. Antara memperbolehkan mudik dengan memperbolehkan perjalanan orang. Itu beda. Kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan. Tapi untuk mudik, wis jelas enggak boleh,” ujarnya.