klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Warga Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Manyar, Pelaku Diamankan Polisi

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Terduga pencuri motor saat diamankan warga dan polisi (Dok)
Terduga pencuri motor saat diamankan warga dan polisi (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Seorang pemuda berinisial AD (23), warga Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, ditangkap warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik Suharno, warga Jalan Kyai Sahlan, Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di area tambak Desa Manyar Sidomukti.

Kapolsek Manyar, AKP Dante Anan Irawanto, mengungkapkan bahwa saat kejadian, korban sedang berada di tambak dan memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya di samping kandang kambing.

"Korban meninggalkan motornya untuk memberi makan ternak. Tidak lama kemudian, seorang pria tak dikenal datang dan membawa kabur kendaraan tersebut," ujar AKP Dante, Selasa (25/3).

Mengetahui motornya dicuri, korban spontan berusaha mengejar pelaku. Beruntung, seorang saksi bernama Adan melihat kejadian tersebut dan berhasil menghadang pelaku yang tengah mengendarai motor curian.

Baca juga: Polres Tuban Kembalikan Belasan Barang Bukti Pencurian ke Pemiliknya

Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan warga sebelum diserahkan ke anggota Polsek Manyar. Tak lama kemudian, Unit Reskrim bersama piket fungsi Polsek Manyar tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000.

"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih silver dengan nomor polisi W 6947 RP," jelas AKP Dante.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor terpasang. "Begitu melihat kesempatan, pelaku langsung menyalakan mesin dan membawa kabur motor tersebut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (qom)

Editor :