KLIKJATIM.Com | Jember – Sebuah video berdurasi 1 menit 8 detik yang diunggah akun Instagram @jemberawesome menjadi viral, memperlihatkan perdebatan sengit antara juru parkir (jukir) dengan pengendara motor di lokasi parkir sekitar Alun-alun Jember, tepatnya di depan Kantor Pemkab Jember.
Perdebatan ini diduga dipicu oleh perselisihan mengenai retribusi parkir. Pengendara motor dalam video tersebut berargumen bahwa Bupati Jember, Muhammad Fawait, telah menetapkan aturan parkir gratis.
"Eroh kon aku oleh bayaran opo enggak?" (Tahu kamu aku dapat bayaran atau tidak?) tanya jukir dalam video.
Baca Juga : Program Percontohan KLA di Jember, Legislator PDI Perjuangan: Jangan Gegabah
"Yo gak eroh, kan aku melok peraturan iku," (Ya tidak tahu, kan aku ikut peraturan itu) balas sang pengendara motor.
Menjelang akhir video, pengendara juga meminta tanggapan Bupati Jember, Muhammad Fawait, sambil menunjukkan uang yang diberikan kepada jukir.
"Gimana ini tanggapannya Pak Bupati? Jadi ini disuruh bayar ya, padahal kebijakannya (gratis) gimana?" sambungnya.
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Gatot Triyono, menjelaskan bahwa berdasarkan kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Jember yang dikeluarkan pada 21 Mei 2025, parkir di seluruh ruas jalan umum yang menjadi kewenangan Dishub digratiskan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari penataan sistem parkir untuk meningkatkan pelayanan publik dan menekan kebocoran pendapatan daerah.
Baca Juga : Monyet Ekor Panjang Resahkan Warga Jember, Mangsa Kura-Kura Peliharaan
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada juru parkir melalui apel dan penegasan. Bahkan ada beberapa yang melanggar sudah kami tindak. Tetapi memang masih ada oknum-oknum juru parkir ini yang tidak mengikuti instruksi," ujar Gatot.
Gatot menambahkan bahwa terkait aturan parkir gratis ini, saat ini masih dalam tahap adaptasi. Sebelumnya, jukir digaji dengan sistem harian yang didanai dari retribusi parkir. Namun kini, Pemkab Jember tengah menyusun regulasi baru agar sistem ini dapat berjalan optimal tanpa merugikan para jukir.
"Kebijakan ini sedang dikaji ulang oleh Pak Bupati. Intinya untuk kebaikan bersama, baik dalam hal peningkatan PAD maupun kesejahteraan para jukir," jelasnya.
Baca Juga ; Entaskan Kemiskinan, Dorong Kesadaran Data Statistik Melalui Program Desa Cantik di Jember
Dengan adanya video viral tersebut, Gatot menyebutkan bahwa sudah ada beberapa oknum jukir yang diberhentikan. "Sudah ada dua jukir yang kami berhentikan karena pelanggaran. Untuk yang di video, akan kami tindaklanjuti juga," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengikuti aturan resmi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran oleh jukir.
"Kalau ada jukir yang tetap menarik uang parkir, laporkan ke Wadul Gus’e atau akun Instagram Dinas Perhubungan. Jangan takut atau kasihan, karena aturannya jelas: parkir di badan jalan umum itu gratis," ujarnya.
Baca Juga : Ratusan Pelajar SMAN 5 Jember Semarakkan PCX160 Gen-Z Movement bersama MPM Honda Jatim
Penting untuk dicatat, Gatot mengklarifikasi bahwa kebijakan parkir gratis hanya berlaku di badan jalan yang menjadi kewenangan Dishub. Sedangkan parkir di mal, pasar, rumah sakit, atau tempat wisata tetap dikenakan tarif karena berada di bawah kewenangan instansi yang berbeda. (yud)
Editor : Muhammad Hatta