KLIKJATIM.Com | Gresik — Upah Minimum Kabupaten atau UMK Gresik 2023 sudah ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (07/12/2022).
Dalam surat keputusan Gubernur Jatim, upah Buruh di Gresik pada 2023 dipatok naik menjadi Rp4.522.030, dari sebelumnya Rp4.372.030.
Baca juga: Pengusaha Minta Kenaikan UMK Gresik 2023 Nol, Begini Penjelasannya
Atas besaran kenaikan ini, kalangan Serikat Pekerja di Kabupaten Gresik menyatakan kecewa dengan besaran kenaikan UMK yang cuma 3,42 persen itu.
Ketua DPD LEM SPSI Kabupaten Gresik Imam Syaifudin menyatakan pihaknya tidak puas dan menyayangkan keputusan Gubernur.
"Kami tidak mengerti dasar mekanisme apa yang dipakai Gubernur. Artinya semua regulasi diabaikan tidak mengacu PP 36, tidak mengacu juga Permenaker 18 yang baru juga," kata dia, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Pembahasan Besaran UMK Gresik 2023 Alot, Segini Opsi Kenaikannya
Hal lain yang diabaikan Gubernur, lanjut Imam, adalah rekomendasi semua Kabupaten dan Kota Ring 1 yang menyesuaikan dengan Permenaker juga tidak dipakai menjadi acuan dalam menetapkan UMK.
"Kami tidak tinggal diam, akan kami tindaklanjuti, kami bahas dalam rapat koordinasi SP dan SB di Jatim apa langkah selanjutnya," tegasnya. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar