KLIKJATIM.Com | Gresik — Pembahasan finalisasi besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Gresik 2023 masih belum menemukan titik temu diantara perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Baca juga: Pembahasan Besaran UMK Gresik 2023 Alot, Segini Opsi Kenaikannya
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik pada Selasa (29/11/2022), perwakilan pekerja mengusulkan UMK Gresik 2023 sebesar Rp4.948.264, sementara kalangan pengusaha mengusulkan Rp4.372.030 alias tetap (Tidak naik), sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Gresik mengusulkan Rp4.685.898.
Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DPK Gresik Ichwansyah mengemukakan pertimbangan pihaknya mengusulkan UMK tahun depan sama dengan tahun ini, selain pertimbangan regulasi juga ada pertimbangan kondisi dunia usaha.
Salah satunya adalah dunia usaha belum pulih 100 persen pasca pandemi Covid-19, selain itu kata Ichwan, situasi global sekarang mempengaruhi daya jual perusahaan terutama yang berorientasi ekspor.
“Dari sisi kebijakan, Pemerintah juga belum sempurna dalam memberikan stimulus kemudahan bisnis, ditambah lagi kenaikan BBM mempengaruhi operasional pabrik sementara harga jual produksi tidak bisa naik,” beber Ichwan.
Dari perwakilan pekerja, Imam Syaifudin mengatakan, sejak awal buruh menginginkan UMK 2023 naik 10-13 persen dari UMK 2022. Dia mendasarkan penghitungan usulan kenaikan UMK pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.
Baca juga: UMK Gresik Naik, Apindo Berikan Tanggapan
Namun bila merujuk pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim, Imam memprediksi kenaikan UMK perkiraan sebesar 7,8 %.
“Hasil sidang pleno itu baru di usulkan kepada Pak Bupati, selanjutnya dari usulan Pak Bupati, kebijakan Gubernur lagi yang memutuskan UMK,” ujar dia. (yud)