Sumpah Pemuda dan Adab Berpolitik

Reporter : Aries Wahyudianto - klikjatim.com

Oleh A Fajar Yulianto 

Direktur YLBH Fajar Trilaksana

Soempah Pemoeda
Kesatoe : “Kami poetra dan Poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe tanah air Indonesia”
Kedua : “Kami poetra dan Poetri Indonesia, mengakoe Berbangsa yang satoe bangsa Indonesia”
Ketiga : “Kami poetra dan poetri Indonesia Menjoenjoeng Bahasa persatoean Bahasa Indonesia”.

Ikrar sumpah pemuda tersebut lahir dibidani oleh para pemuda pada era dan zamanya sejak 1926 sampai 1928, rumusan tersebut berangkat dari sebuah visi misi yang sama untuk melepaskan diri dari kekangan penjajah dan menggalang persatuan kesatuan para pemuda dalam mengejar kemerdekaan bangsa.

Para Pemuda dalam menggagas visi misi tersebut perlu perjalanan Panjang mulai pembahasan di forum Kongres Pemuda I dalam scala nasional di bulan Mei 1926, kemudian di susul Kongres Pemuda II pada tanggal 27 dan 28 Oktober 1928, ada beberapa pembahasan mulai soal Sejarah, adat istiadat, Pendidikan, hukum dan persatuan kesatuan rakyat Indonesia hingga pembahasan yang dapat diperas sesuai semangat persatuan dalam kontek mengobarkan demokrasi dan jiwa nasionalisme.

Sehingga lahirlah 3 (tiga) ikrar Sumpah Pemuda Tersebut.
Saat ini 95 tahun Ikrar Sumpah pemuda Indonesia tersebut telah terpampang di tempat tempat Sejarah dan tergaungkan di momen moment tertentu khususnya dalam rangka menggaungkan rasa solidaritas, persaudaraan sedarah, sebangsa dan berbahasa Indonesia.

Sekarang tantangan berat, dalam suasana kebatinan Politik bangsa Indonesia menghadapi pemilu 2024 yang penuh dengan dinamika. Telah muncul 3 (tiga) Bakal calon dalam PILPRES 2024, lalu lintas kabar /berita di berbagai media social dari yang mengaku seolah olang sebagai para relawan, simpatisan dan Pendukung saling serang, saling menyalahkan, menghasut, saling melakukan pembenaran, sampai menyebarkan sebuah asumsi asumsi yang dikemas dalam argumentasi secara rapi sehingga dapat mempengaruhi public akan kebenaran asumsi tersebut, ini sangatlah membahayakan dan mengancam keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.