klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

YLBH FT : Pembongkaran Cagar Budaya Pelanggaran Serius, Pemkab Gresik Bisa Tuntut Pidana dan Gugat Perdata

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, menyebut tindakan tersebut sebagai penghilangan sejarah dan pelanggaran hukum serius.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, menyebut tindakan tersebut sebagai penghilangan sejarah dan pelanggaran hukum serius.

KLIKJATIM.Com | Gresik  -Pembongkaran gedung cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan wisata Bandar Grissee, Kecamatan Gresik, memicu kecaman keras.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, menyebut tindakan tersebut sebagai penghilangan sejarah dan pelanggaran hukum serius.

Fajar menegaskan, Gresik sebagai Kota Wali memiliki nilai sejarah tinggi yang tak dimiliki daerah lain. Karena itu, pembongkaran bangunan bersejarah peninggalan VOC dinilai sebagai tamparan keras bagi identitas dan martabat daerah.

“Keberadaan cagar budaya bekas Asrama VOC adalah nilai sejarah yang tidak dimiliki daerah lain. Ini kekayaan Gresik, bagian dari catatan sejarah bangsa,” tegas Fajar, Minggu (1/2/2026).
Gedung eks Asrama VOC yang pernah difungsikan sebagai Kantor Pos Pelabuhan tersebut sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Bupati Gresik pada tahun 2020. Namun kini, bangunan yang menyimpan jejak kolonial itu telah rata dengan tanah.

Fajar mengingatkan pesan keras Founding Father Ir. Soekarno agar bangsa Indonesia tidak melupakan sejarah.

“Bangunan ini jangan sampai dirusak, apalagi dimusnahkan. Bung Karno sudah mewanti-wanti: Jas Merah—jangan sekali-kali meninggalkan sejarah,” ujarnya.
Menurut Fajar, alasan pembongkaran tidak bisa dibenarkan. Ia menilai eks Asrama VOC bukan monumen mati, melainkan masih berpotensi besar sebagai living monument—wahana edukasi dan wisata sejarah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau selama ini belum optimal dikelola, itu kesalahan pengelolaan, bukan alasan untuk merusak,” tandasnya.
Ia menekankan, status cagar budaya membawa konsekuensi hukum ketat, mulai dari perlindungan, pelestarian, hingga larangan pembongkaran. Semua itu telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Bahkan, berdasarkan data YLBH FT, status cagar budaya eks Asrama VOC tersebut belum pernah dicabut atau dihapus oleh Pemkab Gresik maupun otoritas berwenang.

“Artinya jelas: pembongkaran ini adalah tindakan melawan hukum,” tegas Fajar.
Ia menyebut, perusakan cagar budaya melanggar Pasal 55 dan Pasal 66 UU Cagar Budaya, serta diperkuat PP Nomor 1 Tahun 2022, yang secara tegas melarang perusakan objek cagar budaya dalam bentuk apa pun.

Fajar menilai, kondisi bangunan yang kini sudah rata dengan tanah tidak bisa disebut penyelamatan, melainkan penghilangan sejarah secara paksa.

“Ini bukan pelestarian. Ini perusakan dan penghapusan jejak sejarah tanpa hak,” katanya lantang.
YLBH FT juga mendesak Polres Gresik agar tidak menunggu laporan.

“Sebagai tanggung jawab moral dan hukum, aparat penegak hukum seharusnya langsung bertindak meski tanpa aduan,” ujarnya.
Ancaman pidana atas tindakan tersebut pun tidak main-main. Dalam Pasal 101 UU No. 11 Tahun 2010, pelaku pengalihan kepemilikan tanpa izin terancam penjara hingga 5 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara Pasal 105 mengancam pelaku perusakan cagar budaya dengan penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Menutup pernyataannya, Fajar mendesak Pemkab dan DPRD Gresik untuk berani bersikap.

“Cagar budaya adalah pelengkap ikon Gresik sebagai Kota Wali. Jika ini dibiarkan, sejarah akan putus dan hilang ditelan kepentingan kekuasaan dan kapital,” pungkasnya.

Editor :