KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Sekretaris Desa atau Sekdes Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro berinisial R resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling 2021.
Keterlibatan Sekdes perempuan dalam kasus tersebut mengantarkan ke jeruji besi atau penjara menyusul yang sebelumnya telah menyeret Kepala Desa (Kades) Deling, berinisial NH itu, lantaran R membantu Kades dalam pemalsuan dokumen-dokumen. Namun, dirinya tak menerima dana aliran korupsi senilai Rp400 juta itu.
“R ditetapkan tersangka, karena telah membantu Kades dalam memalsukan dokumen,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman, Kamis 14 Desember 2023.
Menurut Aditia, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Deling 2021 itu, baru ditemukan dua tersangka, yakni Kades dan Sekdes setempat. Disinggung keterlibatan suami NH dalam kasus tersebut, Aditia menjelaskan, belum ada hasil pemeriksaan yang mengarah ke sana.
“Sementara dua tersangka dan terus kami perdalam. Belum ada hasil yang mengarah ke sana (Sumi Kades),” bebernya.
Baca juga: Warga Desa Margoagung Bojonegoro Datangi Kantor Kades Desak Sekdes DicopotSelanjutnya, selama 20 hari kedepan tersangka, R akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro sembari jaksa penuntut umum (JPU) melengkapi dakwaan dan berkas untuk dibawa ke meja persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Desa (Kades) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, NH divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan APBDes 2021.
Sementara, NH ditetapkan tersangka karena telah menyelewengkan dana APBDes kuranglebih Rp3 miliar rupiah dari sebanyak 16 kegiatan. Sementara dari hasil penghitungan oleh Inspektorat, akibatnya kerugian negara mencapai kurang lebih Rp400 Juta.
Uang tersebut digunakan untuk pengerjaan fisik, diantaranya untuk pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF), Jalan rigid paving, hingga jembatan. Bantuan pembangunan itu dilakukan sejak Januari 2021 lalu.
Pembangunan melalui tiga pos anggaran yakni dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. (qom)
Editor : M Nur Afifullah