KLIKJATIM.Com | Gresik - Tempat Khusus Parkir atau TKP di wilayah Kecamatan Sidayu mulai dioperasikan untuk parkir dump truk dan kendaraan berat lainnya pada saat jam larangan operasional. Jam larangan operasional kendaraan angkutan material galian c, batubara dan sebagainya tersebut diberlakukan pada jam berangkat dan pulang sekolah atau kerja.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wakil Bupati Aminatun Habibah meresmikan TKP yang berada di Desa Ngawen, Sidayu tersebut pada Jumat 12 Januari 2024.
Yani berujar, Pembukaan TKP Sidayu ini dikarenakan kondisi jalan Daendels sudah masuk kategori E atau crowded. Hal itu karena pesatnya kemajuan pembangunan di Gresik yang juga berdampak pada peningkatan volume kendaraan di jalan raya.
"Kemajuan ini tidak bisa dihindari, karena itu kami buatkan kantong parkir untuk kendaraan berat ini," ucap Yani.
Dijelaskan TKP Sidayu ini mampu menampung sebanyak 200 kendaraan besar. Di tahun 2024 ini rencananya akan dimaksimalkan dari lahan 1,4 hektar menjadi 2,6 hektar.
"Tahun ini juga dilengkapi fasilitasnya. Jadi para sopir juga bisa beristirahat di sini. Rencana ke depan juga akan kami terapkan digitalisasi di TKP Sidayu baik untuk pembayaran dan layanan lainnya," imbuh Yani.
Baca juga: Mulai 12 Januari, Truk Galian C dan Batubara di Gresik Utara Wajib Parkir di TKP Sidayu Saat Jam Larangan OperasionalDengan dibukanya TKP Sidayu, kemacetan di Gresik Utara yang selama ini menjadi momok masyarakat saat berangkat kerja atau sekolah diharapkan bisa berkurang.
"Mengingat selama ini, ketika jam larangan operasional, truk hanya parkir di bahu jalan sepanjang Jaan Daendels. Nanti pada jam-jam sibuk, truk tidak lagi parkir di bahu jalan, tapi di TKP Sidayu," imbuh Yani.
Nantinya akan ada delapan petugas atau personel Dinas Perhubungan yang akan berjaga di TKP Sidayu tersebut untuk mengatur keluar masuk kendaraan yang wajib berhenti.
Selain mengurangi kemacetan, Tempat Khusus Parkir Sidayu juga akan menjadi sumber pendapatan daerah, karena kendaraan yang parkir di sana akan dikenai tarif sesuai ketentuan dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rinciannya, untuk roda enam dikenakan tarif Rp15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp3 ribu perjamnya. Sedangkan untuk kereta tempel atau kereta gandengan dikenakan tarif Rp 15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan Rp 5 ribu perjamnya.
Perlu diketahui, di Kabupaten Gresik pemerintah menerapkan jam larangan operasi bagi kendaraan berat seperti truk galian c dan batu bara.
Kendaraan berat tersebut hanya boleh beraktivitas mulai pukul 08.00 - 15.00 dan pukul 18.00 -05.00. Sementara pada pukul 05.00 - 08.00 dan pukul 15.00 - 18.00 angkutan dilarang beroperasi. Tapi untuk angkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan sejenisnya harus menggunakan penutup terpal. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar