klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Raperda RPJMD 2025-2029 Disahkan, Gubernur Khofifah Apresiasi Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Kesejahteraan Jatim

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim.
Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim.

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 telah resmi disetujui dan disahkan. Persetujuan ini dicapai melalui Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, pada Senin (7/7), yang merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen dan kesungguhan jajaran eksekutif dan legislatif dalam membahas dokumen penting ini.

"Terima kasih atas komitmen, dedikasi, dan kesungguhan luar biasa dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029,” ujar Gubernur Khofifah.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp 5,935 Miliar di Madiun, Kuatkan Ketahanan Sosial dan Ekonomi Masyarakat

Ia berharap dokumen RPJMD ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam mewujudkan masyarakat Jawa Timur yang maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045. "Semoga RPJMD dapat berjalan tepat sasaran, adil dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.

Gubernur Khofifah optimis bahwa RPJMD Jatim 2025-2029 mampu mewujudkan visi tersebut, didukung oleh sembilan program pembangunan Nawa Bhakti Satya.

"Alhamdulillah Raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan, dan peraturan perundang-undangan. Kami optimis visi Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan bisa segera diwujudkan. Tentu didukung misi pembangunan yang tertuang dalam 9 (sembilan) program Nawa Bhakti Satya,” kata Gubernur Khofifah.

Baca Juga : Gubernur Khofifah: Perguruan Silat Jadi Pilar Persatuan, Pelestari Budaya, dan Pembangun Karakter Bangsa

Sebelum disahkan, sidang paripurna diawali dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Gubernur serta penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur.

Hadir pula dalam pengesahan raperda ini yaitu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim, beserta Kepala Perangkat Daerah Jatim.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJMD melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan seluruh arah kebijakan untuk lima tahun ke depan.

“Seluruh prosedurnya sudah dilalui, konsultasi Kemendagri, Bappenas, Kemenpan RB juga sudah dilakukan. Maka, semua elemen pemangku kebijakan turut andil dalam RPJMD. Ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Jawa Timur lima tahun ke depan,” jelasnya.

Baca Juga : Jelang Peluncuran, Gubernur Khofifah Pastikan Kesiapan 19 Sekolah Rakyat Berkonsep Boarding School di Jatim

Menurut Gubernur, RPJMD yang berisi visi, misi, tujuan, serta prioritas pembangunan daerah ini juga harus berpedoman dan selaras dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

Setelah penandatanganan Persetujuan Bersama, dokumen Raperda RPJMD ini akan segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) oleh Gubernur. Setelah menjadi Perda, dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah provinsi dalam merancang program dan kegiatan, serta menjadi rujukan penting bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD masing-masing.

"Semoga sinergi dan kemitraan yang telah terjalin baik ini bisa terus dilanjutkan dan diperkuat di masa-masa yang akan datang, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan,” tutup Gubernur Khofifah. (yud) 

Editor :