klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perda Kawasan Tanpa Rokok Bojonegoro Disahkan, Bupati Setyo Wahono: Bukan Larang Merokok, Tapi Mengatur Ruang

avatar M Nur Afifullah
  • URL berhasil dicopy
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (17/12/2025).

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini bukan bertujuan untuk melarang aktivitas merokok di wilayah Bojonegoro secara total. Sebaliknya, Perda KTR ini merupakan instrumen hukum untuk mengatur lokasi merokok agar tidak dilakukan secara sembarangan di ruang publik.

Menurut Bupati Setyo Wahono, poin utama dari Perda KTR adalah melindungi hak setiap warga negara untuk menghirup udara bersih, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

"Tujuan peraturan ini bukan melarang merokok, tetapi mengatur dan melokalisir tempat agar bebas asap rokok. Kita ingin melindungi hak non-perokok tanpa mengesampingkan kepentingan para perokok melalui pengaturan ruang yang jelas," ujar Setyo Wahono usai rapat paripurna.

Dalam regulasi terbaru ini, sejumlah lokasi strategis ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Meskipun seluruh fraksi di DPRD Bojonegoro menyatakan persetujuan atas pengesahan Perda ini, legislatif memberikan sejumlah catatan penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

DPRD menekankan agar pemerintah daerah wajib memfasilitasi penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) di area yang diperbolehkan. Hal ini dianggap sebagai langkah adil agar penerapan aturan berjalan harmonis dan tidak memicu polemik di tengah masyarakat.

Selain infrastruktur fisik, DPRD juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Sosialisasi dinilai krusial untuk mencegah kesalahpahaman informasi, sehingga masyarakat memahami bahwa esensi Perda ini adalah tentang etika ruang publik, bukan kriminalisasi terhadap perokok.

Pasca pengesahan ini, Pemkab Bojonegoro diharapkan segera menyusun regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur langkah teknis pelaksanaan di lapangan. Efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada pengawasan yang konsisten serta kesadaran kolektif masyarakat dalam mematuhi zonasi yang telah ditentukan.

Dengan disahkannya Perda KTR ini, Bojonegoro menyusul deretan daerah lain di Jawa Timur yang berkomitmen mewujudkan lingkungan sehat dan tertata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor :