Polres Jember Gagalkan Penyalahgunaan 3 Ton Pupuk Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

Reporter : Muhammad Hatta

Konferensi Pers di Mapolres Jember soal penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | JEMBER – Unit Satreskrim Polres Jember berhasil menggagalkan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi sebanyak 3 ton yang seharusnya disalurkan ke petani di Kecamatan Sumbersari, Jember. Pupuk tersebut justru hendak dijual ke wilayah lain, sehingga polisi langsung bertindak mengamankan dua pelaku dalam kasus ini.

Dua pelaku yang diamankan adalah pria berinisial MG (46), pemilik UD Kios Pupuk di Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember, dan pria berinisial S (41), warga Kecamatan Jenggawah, Jember, yang bertindak sebagai pengirim pupuk subsidi tersebut.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan pengiriman pupuk subsidi di Jl. Sukorejo, Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Jember.

Baca Juga :

Puluhan Warga Jember Jadi Korban Investasi Bodong, Total Kerugian Capai Rp 3 Miliar

“Dari penyelidikan kasus ini, pelaku S disuruh oleh MG untuk mendistribusikan pupuk subsidi jenis Phonska itu ke wilayah Kecamatan Umbulsari,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, pupuk bersubsidi tersebut seharusnya didistribusikan kepada petani di wilayah Kecamatan Sumbersari, Jember.

“Sehingga anggota kami berhasil mengamankan kedua pelaku itu. Kami juga menyita kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk subsidi sebanyak 60 sak (total 3 ton), dokumen UD Kios Wirolegi, dan dua ponsel sebagai barang bukti,” jelas Bayu.

Baca Juga :

Konvoi Mobil Pikap dengan Sound Horeg di Jember Dibubarkan Polisi, Pemiliknya Diberi Peringatan

Ia menambahkan, pupuk subsidi tersebut seharusnya diterima oleh sembilan kelompok tani di wilayah Sumbersari sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Pupuk ini ditujukan untuk para petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan ke wilayah lain,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan distribusi pupuk subsidi. “Mereka terancam dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955,” kata Bayu.