klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Ungkap Jaringan Pil Koplo, Ribuan Butir Disita dari Tiga Pengamen

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti pil haram yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik (Dok/Polres Gresik)
Barang bukti pil haram yang diamankan Satresnarkoba Polres Gresik (Dok/Polres Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil logo LL. Dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari (22/7/2025), tiga orang pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ditangkap. Polisi menyita hampir 3.100 butir pil koplo dari ketiganya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Kebomas. Tim Satresnarkoba kemudian menggerebek rumah AA (32) di Desa Kedanyang sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tas selempang miliknya, polisi menemukan 95 butir pil logo LL.

Hasil interogasi terhadap AA mengarah pada AAR (30), yang ditangkap di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan AAR, petugas mengamankan 24 butir pil koplo.

Jaringan ini berlanjut ke KI (31), yang disebut sebagai pemasok. Ia ditangkap di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar, pukul 07.30 WIB. Dari lokasi, polisi menyita 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak kemasan handphone.

Baca juga: Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Ilegal di Bungah sebagai Tersangka
Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman belasan tahun penjara.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mewakili Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran obat-obatan terlarang.

"Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Gresik," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (qom)

Editor :