klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Berhasil Bekuk Begal Payudara di Simpang Tol Bunder

avatar Rozy
  • URL berhasil dicopy
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku st beraksi di simpang tol Bunder, Jumat siang
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku st beraksi di simpang tol Bunder, Jumat siang

KLIKJATIM.Com | Gresik  -  Pelaku aksi pencabulan yakni begal payudara terhadap pelajar perempuan berhasil dibekuk   Satreskrim Polres Gresik.

Pelaku berinisial DW (21) ditangkap di  rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jumat malam.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya di sekitar Exit Tol Kebomas.

Korban seorang pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi korban aksi bejat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.

Pelaku mendekati korban dari samping, lalu secara tiba-tiba melakukan perbuatan meremas dada korban sebelum melarikan diri.

Korban sempat berusaha mengejar, namun kondisi lalu lintas yang padat membuat pelaku kabur. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengatakan Resmob Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/1/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.

Hasilnya, pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan hunting di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku berinisial DW (21) berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.

"Kurang dari 24 jam, pelaku sudah kami amankan," tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jaket warna coklat kombinasi merah tua, baju ketelpak warna biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, Handphone, Rekaman CCTV di sekitar TKP.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan.


Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan jalanan.

“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Editor :