Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Pencurian 1 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing di Bojonegoro

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Pelaku pencurian sapi dan kambing saat diamankan oleh polres Bojonegoro (Afifullah/klikjatim.com)
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – MR (30) asal Kabupaten Jombang Jawa Timur (Jatim) nekat mencuri seekor sapi di kandang salah satu warga di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat.
“MR mencuri satu ekor sapi di kandang salah satu warga di Kedungsumber,” ujarnya Kamis (27/6/2024).
Aksi pencurian terjadi pada Selasa, (4/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB. MR mengendarai mobil Daihatsu untuk melancarkan aksinya itu dengan mengendap-endap ke belakang rumah, yang menjadi letak kandangnya.
Tersangka merusak pintu kandang dan mengambil 1 ekor sapi, selanjutnya diangkut dengan mobil yang disiapkan tersangka. “Saat pelaku sudah memasukkan sapi, langsung dijual ke belantik sapi dengan harga 14 juta,” tambahnya.
Kemudian untuk kasus pencurian berikutnya yaitu 5 ekor kambing di Desa Kendung, Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Saat itu tersangka JP (48) asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban membawa satu unit motor Yamaha Vega lengkap dengan rengkek.
Saat itu Kata AKBP Mario, JP melakukan aksinya tersebut pada Kamis (13/6/2024) pukul 12.30 WIB, setelah melakukan perjalanan mengunakan motornya, JP melihat seekor kambing yang saat itu berada di persawahan.
“Kambing tersebut berada di persawahan dan ditinggal pemiliknya, lalu, tersangka langsung mengambil sebanyak 5 ekor kambing,” ungkapnya.
Untuk Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 5000.000, (Lima Juta Rupiah), Jaket warna merah, jaket warna merah dan topi.
Untuk kedua tersangka pencurian 1 ekor sapi dan 5 ekor kambing dijatuhkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun. (gin)