klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Perangkat Desa Tulungagung ini Ditangkap Polisi, Gara-Gara Terlibat Penipuan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
NK saat diamankan di kantor polisi (Iman/Klikjatim.com)
NK saat diamankan di kantor polisi (Iman/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Perangkat desa berinisial NK (41) asal desa / kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung, akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (23/05/2023) siang ditempat persembunyiannya.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.

Anshori mengatakan, NK ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di desa Batokan kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Anshori mengungkapkan, dua korban yang sudah melapor adalah H (54) warga desa / kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung dan SM (60) warga desa / kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.

"Ada dua korban yang sudah melapor ke kami, ini sedang terus kami kembangkan," ujarnya.

Tersangka terlibat jual beli tanah kavling pada September 2021 yang lalu, saat itu tersangka menawarkan tanah kavling yang ada di desa Batokan Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung kepada calon pembeli dengan dengan harga yang bervariasi.

Mulai dari harga Rp90 juta untuk tanah kavling yang ada di bagian depan, lalu Rp80 juta dan untuk kavling bagian belakang dibandrol dengan harga Rp70 juta.

"Jadi modusnya itu jual tanah kavling dengan model DP dan sisanya diangsur, tanah kavlingnya dijual beda-beda tergantung lokasi dan posisinya," ucap Anshori.

Dijelaskan, untuk memancing korbannya, tersangka ini memberikan kemudahan pembayaran dengan syarat melunasi DP diawal pembelian, kemudian pembeli bisa mendapatkan surat pernyataan jual - beli, sedangkan sisa kekurangannya bisa diangsur sampai lunas.

"Terus tersangka menjanjikan pada bulan April 2022 , pembeli sudah bisa mendapatkan sertifikat atas nama pembeli, namun nyatanya sampai waktu yang dijanjikan, tersangka gagal memenuhi janji itu, akhirnya korban melapor," ungkap Anshori.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sampai Rp347 juta.

Anshori mengungkapkan, dari tangan tersangka, polisi bisa mengamankan barang bukti seperti 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, kemudian 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling dan 5 lembar kwitansi serta uang Rp5 juta. (qom)

Editor :