KLIKJATIM.Com | Situbondo - Sedikitnya 33 gelondong kayu jati curian yang hendak dibawa keluar dari hutan berhasil dihadang petugas Taman Nasional Baluran (TNB) Situbondo, Rabu (18/5/2022). Kayu tersebut sudah diangkut dalam truk nopol DK 8632 WD yang terparkir di Jalan Raya Hutan Baluran Situbondo.
Dari pendataan diketahui,33 gelondong kayu jati di kawasan hutan TNB Situbondo itu masing-masing panjangnya 2 meter dan rata-rata diameter sekitar 30 sentimeter. Kini barag bukti kayu gelondongan dan truk pengangkut diamankan di Kantor TNB Situbondo. Sementara sopir pengangkut hingga kini masih diselidiki.
Humas TNB Situbondo Jawa Timur Joko mengatakan, setelah mendapati truk bermuatan 33 kayu jati, petugas TNB yang melakukan patroli langsung menelusuri jejak ban truk tersebut. Bahkan, jejak ban truk bermuatan kayu jati tersebut menuju kawasan hutan TNB Situbondo.
Saat melintas dilokasi kejadian, tepatnya sebelum pos lantas di kawasan hutan Baluran Situbondo, petugas mendapati ada truk parkir di pinggir jalan, yang ditinggal sopir dan pemiliknya.
“Selain itu, setelah dicek ternyata ada enam tunggak baru di kawasan hutan TNB Situbondo. Sehingga kami memastikan jika 32 gelondong kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan TNB Situbondo,” ujar Joko.
Menurut dia, meski hampir dipastikan 33 gelondong kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan TNB Situbondo, namun kami belum melimpahkan kasus pencurian kayu jati tersebut ke Mapolres Situbondo.
“Kami masih belum melimpahkan kasus pencurian kayu jati tersebut ke Mapolres Situbondo,”pungkasnya. (ris)
Editor : Abdus Syukur