KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik (Pemkab Gresik) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) akan melakukan verifikasi atas luasan lahan sawah dilindungi (LSD) di Kabupaten Gresik.
Hal itu dilakukan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik bisa segera disahkan.
Pengesahan Ranperda RTRW itu sendiri sempat tersendat lantaran Pemkab Gresik tak mampu memenuhi luasan LSD yang dipersyartkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk dicantumkan dalam Ranperda RTRW tersebut.
Kepala Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik, Misbahul Munir menyampaikan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan data kondisi eksisting lahan sawah di Gresik.
Proses pengumpulan data itu sendiri salah satunya dilakukan dengan observasi langsung lokasi sawah dibantu dengan peralatan drone.
"Lalu akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian ATR/BPN, datanya kami siapkan," tutur Munir.
Kementerian ATR/BPN sendiri mulanya meminta luasan LSD sejumlah 39.939 hektare. Hal tersebut berdasarkan hasil peta citra eksisting lahan pertanian di Gresik yang dilakukan oleh Kementerian.
Sedangkan Pemkab Gresik hanya mengajukan 31 ribu hektare di dalam draft RTRW. Bila proses verifikasi tuntas, luas LSD akan segera disepakati.
"Terhadap lahan LSD yang ditetapkan kementerian ATR/BPN, kami mengusulkan untuk dilakukan verifikasi kembali sebagian lahan tersebut. Ini masih proses, minggu ini ada jadwal verifikasi di Jakarta," imbuh Munir.
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW Syahrul Munir mengatakan, Finalisasi RTRW direncanakan bulan ini. Dia membenarkan proses finalisasi menunggu verifikasi LSD tuntas dilakukan oleh eksekutif.
"Ya tinggal penetapan lahan LSD itu, kalau sudah klir bisa langsung finalisasi," ujarnya.
Dari hasil bedah kondisi eksisting lahan sawah dilindungi di Gresik pada rapat Pansus sebelumnya, lanjut Syahrul, diketahui saat ini yang memenuhi ketentuan pola ruang LSD di Gresik luasnya hanya 21.194 hektare lahan.
"Seluas 18.745 hektare belum sesuai, karena ada rencana peruntukan lain seperti untuk industri, perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan sebagainya. sebagian lagi kondisi eksisting sudah tidak sesuai," bebernya. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar