KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Petugas Polda Jatim membongkar praktik esek-esek di Yayang Café dan Resto di Jalan KH Mukmin Sidoarjo dan telah menetapkan seorang mucikari bernama Janji Ratnawati alias Mami Semi sebagai tersangka.
[irp]
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyediakan jasa esek-esek dengan menawarkan pemandu lagu untuk melayani tamu berbuat asusila.
Sri Maryuni, pemilik Yayang Café dan Resto mengatakan, saat kejadian dirinya tidak berada di lokasi. “Saya sendiri sangat menyesalkan kejadian ini. Saya tegaskan, tugas pemandu lagu tidak seperti itu. Saya paling disiplin soal itu. Namun praktik di lapangan, tidak mungkin saya bisa memantau setiap waktu, setiap saat. Ini sebuah kelalaian. Sebuah kecerobohan,” tutur Yuni, Kamis (17/12/2020)
Yuni menceritakan, bahwa pemandu lagu yang tertangkap saat berhubungan badan dengan tamu tersebut merupakan pemandu lagu freelance. “Pemandu lagu tersebut yang membawa tamu kesini. Semuanya diluar sepengetahuan manajemen kita. Manajemen kita disiplin sekali. Ini diluar kemampuan kontrol saya,” terang Yuni.
Yuni kembali menerangkan, bahwa mereka hanya menyewa room untuk karaoke dan membayar makan serta minuman. Tidak ada tagihan untuk pemandu lagu. “Yang pasti perusahaan kita tidak menyediakan tempat untuk berbuat asusila,” imbuh Yuni.
Saat ini Mami Semi, warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedagan Sidoarjo ini telah ditahan. Ia dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana lebih kurang 1 tahun 5 bulan. (mkr)
Editor : Satria Nugraha