KLIKJATIM.Com | Jombang - Hartono (45) warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang harus beurusan dengan polisi usai melakukan pencurian rumah aspirasi salah satu caleg, berakting menjadi ojek online (ojol).
Pencurian yang dilakukan Hartono terjadi pada 15 Desember 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIB di rumah aspirasi salah satu caleg di jalan wahid hasyim Kabupaten Jombang.
Diketahui telah hilang handphone merk redmi Note 12 Pro dan sebuah laptop merk Lenovo dengan nilai nominal sekitar Rp 10 juta, milik salah satu penjaga rumah aspirasi tersebut telah raib.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan korban kehilangan handphone dan laptop, diduga saat ia tertidur setelah beraktifitas pada pada 14 Desember 2023 malam, baru tersadar pada keesokan harinya.
"Sekitar pukul 5.30 WIB, korban ini bangun dan mendapati pintu rumah aspirasi caleg sudah dalam kondisi terbuka, handphone beserta laptop miliknya diketahui sudah hilang," kata AKP Sukaca, Sabtu 16 Maret 2024.
Kemudian berbekal penyelidikan dan informasi terkait pelaku, Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Massa Pendukung Caleg PAN Duduki Lokasi Rekapitulasi KPU JemberPelaku diamankan di Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku mengakui tindak pencurian yang dilakukan, bahkan juga melakukan pencurian di tempat lain.
"Setelah diintrogasi atau pengembangan, tersangka mengaku melakukan pencurian di TKP lain, yakni TKP Peterongan, pelaku mencuri handphone dan sebuah dompet. Kemudian di TKP Denanyar pelaku mencuri handphone," terang AKP Sukaca.
AKP Sukaca mengatakan sejumlah barang bukti juga turut diamankan di Mapolres Jombang, berikut dengan atribut untuk Hartono akting menjadi seorang ojol.
"Kita amankan satu unit sepeda motor beat warna hitam nopol L 6923 FQ, yang merupakan sarana pelaku, kemudian rekaman kamera CCTV. Lalu, sebuah helm gojek, satu jaket gojek, dan satu unit handphone," katanya.
Hartono kini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya, ia harus mendekam dibalik jeruji penjara hingga putusan tetap pengadilan.
"Tersangka kita jerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP," tutup AKP Sukaca. (qom)
Editor : Diana