klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Setelah Buron, Pengusaha Tranportasi Lowayu Gresik yang Aniaya Istri Sirinya Ditangkap saat Ngopi di Lamongan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku AF disebelah kanan dan petugas Polsek Panceng. IST
Pelaku AF disebelah kanan dan petugas Polsek Panceng. IST

KLIKJATIM.Com I Gresik - Pengusaha  jasa transportasi di Gresik Jawa Timur  AF berhasil diseret aparat kepolisian Polsek Panceng Gresik.  Warga Desa Lowayu Kecamatan Dukun Gresik ini  dilaporkan melakukan penganiayaan dan pengrusakan. Korbanya, Anidah yang lain istri sirinya. 

[irp]     

Kanitreskrim Polsek Panceng, Ipda Moh Dawud menjelaskan AF berhasil ditangkap di salah satu warung kopi Desa Tlogosadang Kecamatan Panciran Kabupaten Lamongan. Pada Jumat,  (6/11/2020) sekira Pukul 17.00 WIB.  "Kami telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan terkesan menghindar," kata Dawud, Minggu (8/11/2020)..

Kasus penganiayaan dan pengrusakan ini terungkap setelah Anidah membawanya ke meja kepolisian. Kejadianya,  pada Kamis, (22/10/2020)  2020 sekitar Pukul 10.30 WIB. Korban  mulanya bersama pria bernama Sugianto dan anaknya Indah Sofia Labibah. Mereka duduk didalam ruang tamu di rumah korban. 

Tiba-tiba pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan.  Lalu menendang kursi yang saat itu diduduki oleh korban. "Hingga rusak dan patah pada bagian pegangan kursi," kata Kanitreskrim Polsek Panceng, Ipda Moh Dawud.

Selanjutnya pelaku mengambil patahan kursi tersebut dan memukulkannya sebanyak 3 (tiga) kali ke bagian kepala korban dan 2 (dua) ke bagian punggung korban. Di waktu yang bersamaan, pelaku juga membanting jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca.

Setelah melakukan perbuatan tersebut selanjutnya pelaku pergi meninggalkan rumah korban. Korban ditinggal begitu saja dengan menderita luka memar pada bagian kepala atas dan punggung bagian kiri. "Atas peristiwa ini korban melaporkan, selanjutnya kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Dawud.

Menindaklanjuti laporan korban, Polisi  mengamankan sejumlah barang bukti. Satu kursi kayu dalam kondisi rusak, dua patahan kursi kayu panjang 40 cm dan satu buah kursi plastik serta serpihan kaca. "Pelaku dikenakan pasal penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan 406 KUHP," pungkas Daud. (hen)

Editor :