KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember, mengusulkan 103.963 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
[irp]
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember Dedi M Nurrahmadi mengatakan, ada 103.963 pelaku UMKM yang tersebar di 31 kecamatan mendaftar ke dinas setempat, telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Sehingga tinggal menunggu proses verifikasi.
"Program Banpres Produktif Usaha Mikro ini menjadi salah satu strategi untuk pemulihan ekonomi di Indonesia termasuk Jember, yang dilakukan pemerintah pusat untuk membantu para pelaku usaha dan industri kecil menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," jelasnya, Kamis (5/11/2020).
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan jumlah UMKM yang mendapat bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, karena pihaknya hanya menyampaikan data UMKM calon penerima.
"Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam penyalurannya kepada para pelaku usaha," imbuhnya.
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur.
Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesai dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur.
Bagi UMKM yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung kepada para pelaku usaha dan industri kecil yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul.
Adapun kriteria program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI tersebut adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai BUMN / BUMD. Selain itu belum pernah atau sedang menerima pinjaman perbankan. BPUM bisa meliputi usaha kecil dengan modal tidak lebih dari Rp50 juta. (bro)
Editor : Abdus Syukur
50 Ribu Pelajar SMA, SMK dan SLB Jatim Dibantu Beasiswa Afirmasi Pemprov
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan biaya pendidikan afirmasi kepada 112 murid SMA, SMK, dan SLB di K…
Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar menggemparkan warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang…
Bootcamp Road To #Cari_Aman Academy, MPM Honda Jatim Ajak Generasi Muda Jadi Agen Keselamatan
Komitmen PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, dalam mengedukasi pentingnya k…
Operasi Tumpas Narkoba Polresta Tuban Berhasil Ungkap 4 Kasus
Polresta Tuban berhasil mengungkap empat perkara peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Angka tersebut melampaui targe…
Wabup Alif Tekankan Pramuka Balongpanggang Tak Cukup Melek Teknologi, Harus Berkarakter
KLIKJATIM.Com | Gresik – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan anggota Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang agar mampu mengikuti perkembangan t…
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
KLIKJATIM.Com | Jombang – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yah…