KLIKJATIM.Com | Jember – Pemerintah Kabupaten Jember, mengusulkan 103.963 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
[irp]
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember Dedi M Nurrahmadi mengatakan, ada 103.963 pelaku UMKM yang tersebar di 31 kecamatan mendaftar ke dinas setempat, telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Sehingga tinggal menunggu proses verifikasi.
"Program Banpres Produktif Usaha Mikro ini menjadi salah satu strategi untuk pemulihan ekonomi di Indonesia termasuk Jember, yang dilakukan pemerintah pusat untuk membantu para pelaku usaha dan industri kecil menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19," jelasnya, Kamis (5/11/2020).
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan jumlah UMKM yang mendapat bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, karena pihaknya hanya menyampaikan data UMKM calon penerima.
"Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam penyalurannya kepada para pelaku usaha," imbuhnya.
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur.
Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesai dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur.
Bagi UMKM yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung kepada para pelaku usaha dan industri kecil yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul.
Adapun kriteria program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI tersebut adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai BUMN / BUMD. Selain itu belum pernah atau sedang menerima pinjaman perbankan. BPUM bisa meliputi usaha kecil dengan modal tidak lebih dari Rp50 juta. (bro)
Editor : Abdus Syukur
Sebanyak 90 Regu Gerak Jalan SD/MI Semangat Meriahkan HUT ke-81 RI di Lamongan
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebanyak 90 regu pelajar tingkat SD/MI se-Kabupaten Lamongan tampil kompak memeriahkan lomba gerak jalan dalam rangka memperingati…
Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
KLIKJATIM.Com | Gresik – Nasib nahas dialami Suwandi (45), warga Dusun Krajan, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pria tersebut tenggelam s…
MPM Honda Jatim dan YAHM Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) bersama Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak g…
Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus membuka…
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Singapura, Bidik Investasi dan Peningkatan SDM
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan S…