KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Ketua Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas), Eko Wibowo Yudho meminta agar tidak ada lagi intimidasi kepada jurnalis saat bekerja di lapangan.
[irp]
Sikap tegas Forwas tersebut menyikapi adanya salah satu jurnalis Radio RRI yang diintimidasi orang suruhan dari salah satu pengusaha atau kontraktor di Sidoarjo.
"Saya mendapat laporan, ada rekan jurnalis RRI wilayah Sidoarjo yang mendapat ancaman atau intimidasi setela ia menulis berita dugaan adanya bangunan Puskesmas Gedangan yang tidak sesuai bestek. Berita tersebut bersumber dari temuan sidak Komisi C DPRD Sidoarjo beberapa waktu," kata Eko Yudho, Rabu (4/11/2020).
Jurnalis SCTV ini mengatakan jika berita yang di tulis jurnalis RRI atas nama Yanuar tersebut merupakan hasil wawancara dari pihak dinas terkait.
"Yanuar menulis berita tersebut sesuai hasil wawancara pihak dinas terkait. Jika ada yang dirugikan dengan berita tersebut, kan ada hak jawab. Ini malah pihak kontraktor menyuruh orang untuk mengancam agar rekan kami tidak menulis lagi berita tersebut. Rekan kita malah diancam dengan nada kasar. Ini jelas melanggar undang undang pers," terang Eko.
Eko menegaskan, jika pihaknya meminta agar tidak ada lagi intimidasi kerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum siapapun dalam kerja jurnalis yang sesuai undang-undang pers. Jika tidak senang atau dianggap berita tersebut tidak berimbang, maka ada jalurnya yaitu hak jawab atau dibawa ke dewan Pers.
"Ya seharusnya jika pemberitaan RRI itu tidak berimbang, maka pihak kontraktor atas nama CV Bima Sakti tersebut harus minta hak jawab atau bisa lewat jalur laporan Dewan Pers. Ini kok main ancam-ancam, gak zamanya. Kami minta ini tidak terjadi lagi di Sidoarjo," harap eko.
Sementara itu, Yanuar jurnalis RRI mengaku jika permasalahan intimidasi, ancaman yang dia alami sudah selesai dengan bantuan mediasi dari pihak Satintelkam Polresta Sidoarjo di saksikan rekan-rekan Forwas.
"Tadi proses mediasi sudah dilakukan, saya dan kepala bidang pemberitaan saya yang hadir langsung ditemani rekan rekan Forwas. Mediasi difasilitasi Satintelkam Polresta Sidoarjo, dihadiri pihak kontraktor pemilik CV Bima Sakti atas nama Tito dan juga sejumlah para pihak yang mewakili pihak yang mengintimidasi saya," kata Yanuar
Dalam mediasi tersebut, imbuh Yanuar dirinya meminta agar pihak kontraktor tidak melakukan hal serupa kepada jurnalis lain. Sebab kerja jurnalis dilindungi undang undang.
"Saya bilang pada saat proses mediasi agar Tito pemilik CV Bima Sakti kontraktor Pembangunan Puskesmas Gedangan tidak melakukan intimidasi kerja jurnalis seperti itu lagi. Jangan menyuruh orang mengancam saya, saya menulis berita sesuai kode etik jurnalis, dan saya menulis berita atas perintah kantor RRI Surabaya," tegas Yanuar.
Yanuar menceritakan awal mula kejadianya, jika dirinya merasa terancam dan waswas setelah menulis temuan sidak Komisi C DPRD Sidoarjo atas pembangunan Puskesmas Gedangan tahap 1 yang berdasar hasil temuan anggota dewan tersebut diduga tidak sesuai spek. Dan dri keterangan dinas terkait dan pihak Kejaksaan Sidoarjo selaku pihak TP4D mengakui jika bangunan tersebut di duga ada yang tidak beres.
"Saya menulis berita setelah wawancara dari berbagai sumber. Berita saya memang menulis beberapa kali karena tugas kantor. Kemudian saya diajak ketemu dengan seseorang yang mengaku orang suruhan kontraktor atas nama Tito. Dia mengancam saya dan meminta saya tidak melanjutkan menulis berita itu, bahkan saya mau dikasih uang saya menolak, karena saya menulis berita atas perintah kantor, tapi orang suruhan kontraktor itu tetap saja mengancam saya dengan perkataan yang kasar,” urai Yanuar.
'Saya sudah pernah memukul orang hingga mati dan saya juga sudah pernah dipenjara. Anda harus beretika dan di proyek puskesmas gedangan ini saya yang menjaga. Jika kamu tidak berhenti menulis, mintamu apa,” kata Yanuar menirukan oknum tersebut.
Setelah saya diancam, Papar Yanuar dirinya langsung melapor ke kepala bidang penyiaran RRI, kemudian pihak RRI Surabaya melapor ke Polresta Sidoarjo.
"Yang melaporkan kasus ini kepala bidang pemberitaan saya, dan saya ucapkan terima kasih kepada Forwas yang telah mendampingi saya dalam menghadapi kasus ini," imbuh Yanuar. (mkr)
Editor : Satria Nugraha