klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kawal Saksi Pencemaran Sungai Brantas, Ecoton Gelar Demonstrasi dalam Sidang Gugatan ke Pemerintah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya. (Ist)
Peserta aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya. (Ist)

KLIKJATIM.Com ǀ Surabaya – Aktivis lingkungan hidup, Ekologi dan Konservasi Lahan Basa (Ecoton) menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Surabaya yang berlokasi di Jalan Arjuno, Surabaya. Aksi Unjuk Rasa (Unras) ini dilakukan untuk mengawal dua saksi fakta yang sedang menyampaikan kesaksiannya, dalam sidang gugatan ke pemerintah terkait kasus pencemaran Sungai Brantas, Rabu (28/8/2019).

Pantauan di lapangan, massa nampak menggunakan topeng dan berjas putih. Mereka juga membawa atribut bertuliskan 'Rebut Keadilan Sungai Brantas'.

Koordinator Ecoton, Prigi Arisandi menuturkan, tujuan aksinya untuk mengawal dua warga Brantas yang menjadi saksi fakta dalam sidang hari ini. "Kami mengawal gugatan legal standing dengan tergugat Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PUPR dan Gubernur Jawa Timur. Gugatan ini kami layangkan lantaran lalainya ketiga institusi ini terhadap pengelolaan kali Brantas," ujar Prigi, saat dikonfirmasi media.

[irp]

Dia mengaku, memiliki data terkait Sungai Brantas yang banyak tercemar limbah dari berbagai industri. Sehingga banyak ikan mati massal yang rutin terjadi di musim kemarau.

Mulai 2015 hingga 2018, terhitung ada enam kali kematian ikan massal dalam satu tahun. "Di tahun ini dua kali, Juli dan Agustus 2019 ikan mati massal,” imbuhnya.

Hal tersebut terjadi karena diduga adanya industri yang membuang limbah tidak diolah. Ironisnya, oknum pembuang limbah tersebut juga tidak dihukum. “Ada sekitar 12 industri kertas dan 11 pabrik gula yang memberikan kontribusi pada penurunan kualitas air dari sungai Brantas, namun (pemerintah) tidak memberikan sanksi," menurutnya.

[irp]

Karena itu, Prigi mendorong dan meminta hakim untuk memberikan keadilan untuk Sungai Brantas. Sebab selama ini Brantas dinilai menjadi korban kelalaian negara dalam mengendalikan pencemaran.

"Semuanya (pelaku) tidak dipidana. Lah terus buat apa bikin regulasi kalau nggak dipakai. Tradisi tidak mengkriminalkan pelaku pencemaran ini menjadikan pabrik di Brantas ngelamak (mokong) dan merasa jadi anak emas pemerintah. Sehingga perilaku merugikan lingkungan jadi membudaya di kalangan pabrik di Brantas,” tegasnya. (nk/roh)

Editor :