klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Lalai Tangani Sungai Bengawan Solo, Ecoton Somasi Gubernur Jatim dan Gubernur Jateng

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya — Banyaknya pencemaran sungai di Bengawan Solo menyebabkan kualitas air di bengawan solo menjadi buruk dan tercemar berat. Sejak awal tahun 2018 - 2021 Ecoton melakukan pemantauan di Sungai Bengawan Solo. Fakta yang ditemukan banyak terjadi pencemaran sungai, seperti berubahnya warna air dan menimbulkan bau akibat pencemaran oleh limbah industri.

[irp]

Selain itu, banyak ditemukan ikan mati di sepanjang sungai Bengawan Solo. Sungai Bengawan solo juga mengandung Mikroplastik, hasil dari penelitian Ecoton pada 2020 dengan menguji air sungai Bengawan Solo di daerah bendungan Kalitudu.

Buruknya Kualitas air dan Tercemarnya Sungai Bengawan Solo disebabkan karena ketidakhadiran pemerintah dalam hal ini gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Tengah dalam melakukan upaya penanggulangan pencemaran sungai bengawan solo. Pencemaran tersebut telah merugikan masyarakat yang bergantung kehidupannya atas kondisi sungai bengawan solo.

Prigi Arisandi Direktur Eksekutif Ecoton menyatakan, Pemerintah Daerah telah lalai dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap industri yang berada di sepanjang sungai bengawan solo.

“Kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Tengah mengakibatkan tidak maksimalnya pengelolaan limbah cair di Jawa Timur dan Jawa Tengah,” ungkapnya dalam keterangan rilisnya, Selasa (5/10/2021).

Menurutnya, adanya pencemaran Air, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Tengah tidak melakukan upaya penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup . Hal itu bertentangan dengan Pasal 13 (3) undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peras, dan tanggung jawab masing – masing.

“Bahwa dengan kegiatan pemantauan dan pengawasan yang masih terbatas oleh Gubernur Jatim dan Jateng, bertentangan dengan Pasal 71 (1) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan di budang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Atas dasar tersebut, Prigi meminta kepada Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Tengah untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai bengawan solo dalam APBN 2022.

"Melakukan pemasangan CCTV di setiap outlet wilayah DAS Bengawan Solo untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuang Limbah Cair,” paparnya.

Disamping itu, pihaknya juga menekankan kepada pemerintah Jatim dan Jateng melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah, baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.

“Mengeluarkan peringatan terhadap industri khususnya yang berada di wilayah DAS Bengawan Solo .Untuk mengolah limbah cair sebelum di buang ke sungai, dan memberikan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu,” tegasnya.

Selain itu, upaya pemulihan ekologis pasca ikan mati dan memberi sanksi kepada industri yang menyebabkan ikan mati massal.

“Melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah sungai Bengawan Solo. Untuk tidak mengkonsumsi ikan yang mati karena Limbah Industri dan Membentuk tim Satgas yang beroprasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Sungai Bengawan Solo,” tambahnya.

“Apabila dalam waktu 60 hari setelah pemberitrahuan surat Somasi Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah tidak melkasanakan permintaan, Ecoton akan melakukan upaya hukum gugatan kepada Gubernur Jatim dan Jateng atas pencemaran sungai Bengawan Solo,” pungkas Prigi. (bro)

Editor :