“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kita menunggu surat balasan dari KASN," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Senin (2/11/2020).
[irp]
Menurut Febri , surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pemkot tanggal 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.
"Sejak menerima surat, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi," kata Febri.
Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut tentang
Surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada atau Pileg dan Pilpres. "ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," pungkasnya.(rtn)
Editor : Redaksi
BGN Hentikan Operasional Dua SPPG di Kabupaten Pamekasan
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pamekasan, Jawa Timur karena tidak memenuhi standar operasional…
Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sengketa lahan yang terjadi di Desa Belun, Kecamatan Temayang, kini memasuki babak baru. Komisi A DPRD Bojonegoro…
Semangat Kartini di Malang: Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis dan Sembako untuk Ojol Perempuan
KLIKJATIM.Com | Malang – Momentum peringatan Hari Kartini tahun ini dirasakan sangat nyata bagi ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang…
Truk Angkut Alat Berat Mogok di Tanjakan TMP, Lalin Kota Gresik Macet Parah
Kemacetan parah terjadi di Jalan Raya dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Kamis pagi (23/4). Kepadatan lalu lintas dipicu oleh sebuah truk…
Bareskrim Mabes Polri Ungkap Penjualan Phising Tool Ilegal dengan Kerugian Rp 350 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk kejahatan akses…
UTM Tambah Profesor, Dorong Riset Terapan di Sektor Pertanian, Kelautan, Hukum, dan Industri
Guru besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menambah empat guru besar baru sebagai langkah memperkuat riset terapan…