“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kita menunggu surat balasan dari KASN," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Senin (2/11/2020).
[irp]
Menurut Febri , surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pemkot tanggal 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.
"Sejak menerima surat, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi," kata Febri.
Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut tentang
Surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada atau Pileg dan Pilpres. "ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," pungkasnya.(rtn)
Editor : Redaksi
TPS Raih Empat Penghargaan, Bukti Efektivitas Manajemen Risiko dan Produktivitas Operasional
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali menorehkan prestasi di lingkungan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP). Selain m…
Sambut Hari Lansia, Pemkab Lamongan Gelar Pengobatan Gratis
Pemerintah Kabupaten Lamongan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi ratusan lanjut usia (lansia) dalam peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN)…
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi…
Malang Raya Jadi Motor Utama Transaksi AstraPay di Jawa Timur
AstraPay mencatat Malang Raya sebagai wilayah dengan kontribusi terbesar terhadap transaksi digital perusahaan di Jawa Timur. Baik dari sisi jumlah transaksi ma…
Bea Cukai dan Satpol PP Gerebek Peredaran Rokok Ilegal di Kediri
Pemerintah Kota Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri kembali menggencarkan pemberantasan peredaran r…
PLN Catat Pertumbuhan Pelanggan di Semua Segmen, Industri Naik 18,6 Persen
PT PLN (Persero) terus memperluas akses listrik hingga ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya tersebut…