“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kita menunggu surat balasan dari KASN," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Senin (2/11/2020).
[irp]
Menurut Febri , surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pemkot tanggal 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.
"Sejak menerima surat, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi," kata Febri.
Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut tentang
Surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada atau Pileg dan Pilpres. "ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," pungkasnya.(rtn)
Editor : Redaksi
PLN Genjot Pemulihan Listrik Pasca Bencana, Hampir Seluruh Desa di Aceh Kembali Terang
KLIKJATIM.Com | Aceh — PT PLN (Persero) terus mengakselerasi pemulihan pasokan listrik di Provinsi Aceh setelah bencana banjir dan tanah longsor. Hingga p…
Perkuat Transformasi Digital, Bank Jatim dan Anggota KUB Sahkan RSTI 2026–2029
Bank Jatim bersama seluruh bank anggota Kelompok Usaha Bank (KUB) secara resmi mengesahkan Rencana Strategis Teknologi Informasi (RSTI) Tahun 2026–2029.…
Rakernas IKA UNAIR di Jember, Khofifah Dorong Sinergi Alumni dengan Program Strategis Nasional
KLIKJATIM.Com | Jember – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Airlangga (PP IKA UNAIR) yang juga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, m…
Gressmall Sulap Atrium Jadi Arena Badminton, Hadirkan “Badminton With Bestie” Pertama di Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Untuk pertama kalinya, atrium pusat perbelanjaan di Gresik disulap menjadi arena pertandingan badminton. Selama tiga hari, 16–18 Jan…
Terungkap! Badan Pesawat ATR yang Hilang Ditemukan di Puncak Gunung Bulusaraung
Tim SAR gabungan berhasil menemukan lokasi badan pesawat ATR 42-500 yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak saat melayani penerbangan rute Yogyakarta–Makassar…
Pencuri Bersenjata Pisau Nekat Beraksi di Driyorejo Gresik, Korban Alami Luka di Leher
Upaya percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di sebuah toko di kawasan Ruko Sentraland, Driyorejo, Kabupaten Gresik.…