“Terkait surat rekomendasi dari KASN tentang penjatuhan sanksi kepada salah satu ASN sudah kita tindaklanjuti. Dan, kita menunggu surat balasan dari KASN," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Senin (2/11/2020).
[irp]
Menurut Febri , surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima pemkot tanggal 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020 dengan mengirimkan surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung terkait adanya dugaan pelanggaran ASN.
"Sejak menerima surat, kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN tanggal 19 Juni 2020 sebagai dasar pertimbangan kami untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi," kata Febri.
Namun, hingga hari ini, pihaknya mengaku belum menerima surat balasan dari KASN terkait pengajuan data laporan bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran itu. Untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN harus dilakukan dengan prinsip keberimbangan serta mengutamakan azas kehati-hatian. Hal itu telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Surat tersebut tentang
Surat rekomendasi dari KASN itu terkait dugaan pelanggaran ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan, bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Hal itu telah dijelaskan dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada atau Pileg dan Pilpres. "ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," pungkasnya.(rtn)
Editor : Redaksi
Hadapi Perubahan Asesmen Pendidikan, UNESA Dampingi Guru Labschool Susun Soal Berorientasi TKA
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memperkuat kompetensi guru dalam menghadapi perubahan arah asesmen pendidikan, khususnya melalui …
Jaga Lingkungan, PTFI Gandeng 230 Warga Desa Banyuwangi Gresik Bersih-bersih Sungai
KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Freeport Indonesia (PTFI) memperkuat kolaborasi dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya melalui kegiatan gotong royong b…
MPM Honda Jatim Raih Delapan Gelar di Kompetisi Safety Riding Honda 2026
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) kembali mencatatkan prestasi dalam ajang The 17th Astra Honda Safety Riding Instructors C…
Usai Temui DPRD, Ratusan Kades Jember Geruduk Bapenda Keluhkan Dampak Pemangkasan Dana Desa
KLIKJATIM.Com | Jember – Sebanyak 226 kepala desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia …
Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
KLIKJATIM.Com | Jember – Aksi unjuk rasa menolak rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember senilai sekitar Rp786 miliar di Gedung DPRD…
Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding
KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Berawal dari belajar mengendarai sepeda motor melalui program Safety Riding for Beginner di MPM Safety Riding Center (SRC), Daya Fawz…