KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Warga Desa Sidomojo Kecamatan Krian mangadukan dugaan adanya penyimpangan kas desa dilakukan oleh oknum perangkat desa lama ke Polresta Sidoarjo. Diduga, mereka menyalahgunakan kas desa hasil sewa tanah kas desa (TKD) dan tidak transparan dalam pengelolaan.
[irp]
Informasi yang berhasil dihimpun, awalnya TKD Sidomojo yang berada di Dusun Kalongan, Desa Gamping Krian itu dinilai tak produktif. Selain itu irigasinya juga dinilai tak terlalu baik. Sehingga perangkat menyewakannya ke pihak swasta.
"Luasnya sekitar 5,5 hektar, selama ini warga tidak mengetahui sistem sewanya seperti apa karena tidak transparan," kata salah satu pelapor, MAR, Selasa (27/10/2020).
MAR menceritakan, Bulan Juli 2020 lalu, pemerintah desa mengundang badan permusyawatan desa (BPD) untuk membahas hal tersebut. Hasilnya akan dilakukan pembahasan bersama tokoh masyarakat. Kemudian hal itu dibawa saat musyawarah desa (Musdes)
Saat musdes itu, berdasarkan surat perjanjian sewa, TKD tersebut disewa sebesar Rp 31 juta pertahun. Namun rupanya dari kwitansi yang ada, harganya sebesar Rp 54 juta, yang diterima oleh salah seorang perangkat desa lama.
"Karena ada selisih itulah kemudian warga curiga ada dugaan korupsi dan akhirnya warga mengadukannya ke Polresta Sidoarjo," imbuh MAR.
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menuturkan, jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Hanya saja saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sebab masih membutuhkan klarifikasi.
"Karena masih butuh klarifikasi, menunggu inspektorat juga seperti apa. Jadi sekarang masih lidik," terang Imam. (bro)
Editor : Satria Nugraha