klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Tindak Tegas Pelanggar Prokes di Bangkalan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Dalam memutus mata rantai penyebaran Corona virus disease (Covid-19), Polres Bangkalan melakukan operasi yustisi untuk menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan terkait Instruksi Presiden nomor 06 tahun 2020 dalam penyebaran Covid-19 di kabupaten Bangkalan.

Terdapat 27 pelanggar prokes yang terjaring saat operasi yustisi, terdiri dari 22 teguran lisan, 4 administratif, dan 1 tertulis atas nama H. Maron (55) Alamat Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.

Empat pelanggar prokes disanksi tegas oleh pihak kepolisian dengan mengamankan identitas diri yang berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan di depan terminal Bangkalan Desa Bilaporah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.

“Ini dilakukan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),”ujar Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Arif DJ Selasa (27/10/2020). 

Kegiatan itu diikuti oleh Polres Bangkalan, Kodim 0828,  dan Satpol PP Bangkalan, dan tidak terdapat sanksi sosial.(bro)

Editor :