klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Keliling Daerah Jelaskan Omnibus Law, Menaker Ida Fauziah: Banyak Pekerja Belum Paham

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah menemui para buruh di Gresik. (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah menemui para buruh di Gresik. (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Gresik —Gejolak penolakan masyarakat terutama kalangan pekerja terhadap undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja membuat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah turun tangan keliling daerah guna menjelaskan duduk perkara polemik tersebut.

[irp]

Termasuk di Gresik menemui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) di Aula Kantor Bupati Gresik.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan beberapa keluhan dan aspirasi mereka tentang kondisi ketenagakerjaan di Gresik dan pandangan mereka terhadap UU Omnibuslaw.

Ketua SPSI Gresik, Ali Muhsin menjelaskan, memang dalam forum tersebut Menaker secara khusus mendiskusikan Undang-Undang Omnibuslaw yang tempo hari disahkan.

"Selain juga kita sholawatan memperingati Maulid Nabi," jelasnya.

Namun demikian, uraian Menaker tentang Omnibuslaw tidak begitu saja dicerna mentah-mentah oleh buruh, karena penjelasannya belum detail. "Masih banyak yang belum terjawab oleh pemerintah dalam hal ini Ibu Menaker, tanpa mengurangi rasa hormat. Pada prinsipnya kita minta kepastian kerja dan jaminan sosial, kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan pekerja tidak dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut," tegasnya.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dalam sambutannya menceritakan, dari pengalamannya berkeliling ke daerah menemui buruh yang memprotes pengesahan UU Omnibuslaw, didapati banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh.

"Sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut," kisahnya.

Ida memberikan contoh terkait hal itu, seperti informasi yang menyebut dalam UU Omnibuslaw pekerja dikontrak seumur hidup.

"Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur itu. Karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat," urainya.

Ida pun menjamin dalam subtansi UU lama yang menjamin kesejahteraan pekerja tetap dipertahankan.

"Seperti semua ketentuan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw. Bahkan dalam Omnibuslaw diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap. Mereka berhak dapat kompensasi bila selesai kontraknya," ungkapnya.

Pihaknya pun mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun tidak puas dengan UU Omnibuslaw yang telah ditetapkan pemerintah.

"Bila mungkin masih ada ketidakpuasan bisa digugat di mahkamah konstitusi, kita sedang dalam tahap pemulihan ekonomi nasional, segala polemik mari kita sikapi dengan kepala dingin," himbaunya. (bro)

Editor :