KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Tim Opsnal Satreskoba Polres Nganjuk meringkus pengedar sabu asal Desa Sengkut, Kecamatan Berbek berinisial SR (41). Tersangka diamankan saat berada di dalam kosnya yang berlokasi di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, pada Jum'at (16/10/2020) kemarin.
[irp]
Kassubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini bermula dari adanya informasi masyarakat. "Awalnya kami mendapatkan informasi kalau di salah satu kosan wilayah Kedungrejo tersebut sering digunakan transaksi narkoba," kata Iptu Rony.
Setelah itu pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Dalam pengintaian selama 2 hari akhirnya dapat dipastikan, bahwa tersangka SR ada keterlibatan menekuni jual beli narkoba jenis sabu.
Tersangka SR pun ditangkap pada sekitar pukul 14.00 WIB. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) yang diduga narkotika, yaitu berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.45 gram beserta bungkusnya," jelas Rony.
Selain itu polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya. Yaitu sebuah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, handphone warna hitam, dan dua buah sedotan plastik.
"Saat diinterogasi, tersangka SR mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan di jual kepada temanya,'' tutur dia.
Kini tersangka SR ditahan di Mapolres Nganjuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi telah menjerat tersangka sesuai Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. (nul)
Editor : Redaksi