KLIKJATIM.Com | Gresik - Dua pelaku curanmor yang sempat ditangkap dan diamuk warga Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik akhirnya diamankan polisi.
[irp]
Pelaku bernama Ali Husman (26) asal Surtikanti, Gang 02 No.08, Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya dan Sodikin (22) asal Kampung Rokem, Desa Rapalaok, RT 00 RW 00, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.
Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto melalui Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu M. Suja'i menjelaskan, kronologis penangkapan dua tersangka yang terjadi di Jalan Veteran Gang 09, RT 002 RW 011, Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik dan Jalan Veteran IX Gang 02 / 05 RT 004 RW 001 Kelurahan Singosari Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik pada hari Rabu, (14/10) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saat pulang kerja, saksi melihat ada pemuda yang berhenti di Gang kampungnya sedang menunggu seseorang yang keluar dari rumah warga. Karena merasa curiga, saksi warga menegur dan bertanya kepada pelaku. keduanya gugup dan alat letter Y yang dipegang jatuh, saksi langsung menarik baju pelaku hingga kedua pelaku terjatuh dari motornya. Keduanya langsung melarikan diri meninggalkan sepeda motornya," ungkapnya. Minggu (18/10/2020).
Lanjut Suja'i, warga kemudian mengejar kedua pelaku sambil teriak maling. Kedua pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan dibantu Polsek setempat.
"Pelaku hendak mencuri sepeda motor Honda Beat Nopol W 3653 AE milik Selameg (55) Jalan Kapten Darmosugondo 8, RT 003 RW 001 Kelurahan Indro Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik," jelas Suja'i.
Sepeda motor korban sudah berpindah tempat kurang lebih 1 meter dari posisi semula parkir. Saat diinterograsi oleh petugas, kedua pelaku sebelumnya sudah pernah mencuri satu sepeda motor di Wilayah hukum Gresik tapi tidak tertangkap.
"Sepeda motor yang hilang diambil pelaku adalah Honda Beat warna Hitam tahun 2015 nopol W 3623 AE, dengan STNK atas nama Rahmad," ujar Suja'i.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian pemberatan, dengan hukuman maksimal paling lama tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, satu sepeda motor Honda Beat warna putih nopol W 3653 AE, beserta STNK & kunci, satu kunci leter Y, satu buah mata kunci obeng gepeng, dan satu sepeda motor honda Genio warna hitam nopol L 5260 MH. (bro)
Editor : Redaksi