KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Anggota polisi yang berdangdut ria di sebuah rumah makan di kawasan Purwodadi di masa pandemi akhirnya disidang. Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Akibatnya, lima belas polisi yang berasal dari Satlantas Pasuruan ini divonis membayar denda masing-masing Rp 100 ribu dan mendapat sanksi sosial.
[irp]
Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bhakti Jati Permana mengatakan sanksi sosial yang akan diberikan langsung oleh Kapolres Pasuruan. Apa yang dilakukan anggota tersebut terbukti melanggar Perda Jatim No 2 Tahun 2020 tentang penegakan prokes.
Setelah menerima dakwaan bersalah dari hakim, para anggota polisi tersebut membayar denda yang dimaksud kepada Jaksa.
Disingung soal perbedaan denda. Bhakti menjelaskan, tergantung dari pelanggarannya.
"Hakim yang memutuskan berapa denda yang akan dikenakan ke pelanggar," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya sejumlah polisi tengah berjoget dangdut dengan mengabaikan protokol kesehatan. Kegiatan mereka tersebut terekam vidio dan sempat viral di media sosial.
Bahkan Polda Jatim telah memanggil unsur pimpina dari polisi yang terlibat joget dangdut. (rtn)
Editor : Redaksi