klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Penganiayaan Takmir Masjid,  Juragan Pasir Dituntut 1 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terdakwa Maftukhin saat sidang daring di PN Gresik.Faiz/klikjatim.com
Terdakwa Maftukhin saat sidang daring di PN Gresik.Faiz/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik - Maftukhin  warga Desa Serah RT 01 RW 05, Kecamatan Panceng dituntut 1 tahun penjara. Pria 39 Tahun ini dinilai erbukti melakukan penganiayaan kepada korban Imron dengan memukul punggung,  menarik kemaluan dan meludahi korban.  "Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun potong masa tahanan, " tegas Jaksa penuntut umum (PJU) AA Ngurah Wirajaya , Selasa (13/10/2020)

Pertimbangan lainnya terdakwa terdakwa telah melukai korban baik secara fisik sesuai dengan hasil Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019. Petunjuk ini  dibuat dan ditandantangani oleh Dokter dari UPT. Puskemas Mentaras, dr. Anissa Prisma Rakhmi Dewi. Berdasarkan  hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada punggung sebelah kiri. 

Tidak hanya itu,   korban juga mengalami gonjangan psikis karena terdakwa sempat mengancam untuk membunuh bahkan sempat mau melempar paving ke korban.   Atas tuntutan ini,  terdakwa akan mengajukan nota pembelaan yang akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya. 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya. 

Seperti diberitakan,  gara-gara difitnah kualitas pasir yang dikirim untuk membangunan masjid di Desa Serah,  terdakwa juragan material ini nekat melakukan penganiayan kepada saksi Imron yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah. 

Atas tindak pidana yang dilakukam terdakwa,  korban melaporkan ke polisi hingga saat ini perkaranya masuk ke proses hukum di PN Gresik dengan agenda tuntutan dari Jaksa. (rtn)