klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dibutuhkan 2.226 Pengawas TPS di Gresik, Ada Syarat Rapid Test

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Gresik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik tengah melangsungkan rekruitmen sebanyak 2266 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Gresik 2020.

[irp]

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Gresik Maslukin mengatakan, ribuan pengawas TPS itu nantinya melakukan pengawasan di 18 kecamatan .

“Rekrutmen 2266 pengawas ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Gresik, karena setiap TPS harus diawasi satu orang,” jelasnya (13/10/2020)

Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020 di masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Seleksi rekrutmen pengawas TPS dilakukan Panwascam dibantu pengawas desa/kelurahan.

Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, lanjut Maslukin, maka proses rekrutmen petugas TPS sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. “Pendaftar pengawas TPS dapat dilakukan melalui media daring atau pos. Demikian pula proses wawancara bisa dilakukan secara daring,” ujarnya.

Sesuai peraturan perundangan, pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Sedangkan persyaratan pengawas TPS antara lain, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Sedangkan Menurut Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi, peran petugas TPS sangat penting dalam proses pilkada 2020, sebab memiliki wewenang yang cukup penting, yakni melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Pengawasan saat pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, dan pelaksanaan penghitungan suara.

Selain itu, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami berharap agar petugas TPS terpilih profesional, berintegritas, adil, dan independen,” harapnya. (bro)

Editor :