klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pakar Hukum Pertanyakan Pelepasan Kades Suci dan Warga Usai Digerebek dan Diamankan di Arena Judi Sabung Ayam

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Lokasi judi sabung ayam
Lokasi judi sabung ayam

KLIKJATIM.Com | Gresik - Para pelaku judi sabung ayam yang digrebek Polres Gresik dibebaskan. Kepada Desa dan warga yang ditangkap polisi bisa bernafas lega usai tertangkap basah di arena sabung ayam Jalan Brotonegoro, Desa Suci, Gresik.

[irp]

Salah satu warga Suci inisial IA mengatakan, Kepala Desa beserta rombongannya yang digrebek polisi Sabtu (10/10/2020) sudah bebas.

"Tadi sholat di Masjid Suci," katanya, Minggu (11/10/2020).

Menanggapi hal itu pakar hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Gresik (Ungres) Suyanto menjelaskan, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2018 bahwa polisi boleh menetapkan tersangka jika sudah didukung minimal dua alat bukti.

"Penyidik itu sudah bisa menetapkan tersangka, minimal dua alat bukti," katanya kepada klikjatim.com.

Dikatakan Suyanto, minimal dua alat bukti di KUHP itu salah satunya ada saksi, bukti petunjuk.

"Ketika ada minimal dua alat bukti, tapi belum ditetapkan tersangka, maka kita perlu pertanyakan," jelasnya.

Secara normatif, polisi boleh melakukan penyidikan dan penyelidikan berdasarkan pengaduan dari masyarakat atau polisi menemukan sendiri dugaan awal.

"Ketika tadi ada penggrebekan, disitu kan ada dugaan awal, kita kembalikan ke normatifnya saja," sambungnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik melakukan penggrebekan di area judi sabung ayam warung di Jalan Brotonegoro, Desa Suci Gresik. Dan hasilnya menemukan dua ayam jago dan uang Rp 200 rb dari pemeriksaan lima pelaku yang dilepas. Salah satu yang dilepaskan adalah Kepala Desa Suci, Khoirul Dholam atau akrab dipanggil Ahmad Rizal. 

“Betul orang orang yang kami amankan do arena sabung ayam di Desa Suci sudah kami lepaskan. Itu kami lakukan karena kami masih belum mempunyai alat bukti yang kuat,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga.

Diakui, dalam pemggerebekan, polisi mengamankan 5 orang yang ada di arena sabung ayam. Mereka diamankan karena berada di arena sabung ayam saat digerebek. Bersama mereka, pihaknya juga menyita 2 ekor ayam jago dan uang Rp 200 ribu. Hanya  polisi todak bisa membuktikan jika ayam dan uang itu untuk taruhan sabung ayam. Mereka yang diamankan di arena sabung ayam dibawa ke Mapolres Gresik, Sabtu (10/10/2020)  sore.

Warga yang tertangkap kemudian menjalani pemeriksaan. “Kami sudah periksa, dan belum cukup bukti yang kuat, makanya kita lepas,” katanya, Minggu (11/10/2020).

AKP Bayu menceritakan, saat petugas mendatangi lokasi judi sabung ayam di  warung area gunung kapur Suci Jalan Brotonegoro Barat Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik memang ada banyak warga berkerumun di Area itu.

“Namun, saat petugas datang ke lokasi hanya ada lima orang sekalian Kades Suci, dan dua ayam yang sabungnya belum mulai,” ujarnya.

Bayu juga memeriksa ayam apa ada tanda luka, dan menemukan uang tunai dari semua orang yang diperiksa.

“Hanya ada uang Rp 200 rb, dan ayam tidak ada bekas luka atau lecet, dan dua ayam diamankan di Mapolres Gresik untuk lebih lanjut,” terangnya.

[irp]

Diberitakan ada tujuh warga beserta Kades Suci  yang dilarikan ke Mapolres Gresik karena kedapatan sabung ayam.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 Wib Sabtu (10/10/2020) di Area sabung ayam gunung kapur Suci, Jalan Brotonegoro Barat Suci Gresik. Warga yang mengetahui area tersebut mengaku resah dengan para penjudi ayam yang sudah lama di area tersebut.

“Kemarin sore sudah digrebek sama polisi, beserta pak Kades,” kata Sugimanto warga sekitar yang bekerja sebagai kebun di daerah gunung kapur Suci.

Sementara itu Kades Suci Khoirul Dholam atau akrab dipanggil Ahmad Rizal belum bisa memberikan komentar. Melalui sambungan selulernya tidak diangkat, dan hanya nada sambung yang ada. (bro)

Editor :