KLIKJATIM.Com | Bondowoso—Pencabulan anak dibuah umur kembali terjadi di Kabupaten Bondowoso. Kini korbannya masih berusia 11 tahun, sementara pelaku telah berusia 61 tahun.
[irp]
Korban merupakan warga asal Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Korban dicabuli tetangganya sendiri. Kini perkara pencabulan ini telah dilaporkan ke Polres Bondowoso.
"Benar. Memang ada laporan pencabulan. Akan kami dalami," ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di Bondowoso, Jumat (9/10/2020).
Dijelaskan lebih lanjut terkait adanya laporan tersebut, selain menghimpun barang bukti pendukung, pihaknya juga akan meminta keterangan sejumlah saksi.
"Korban juga langsung kami mintakan visum et repertum. Sehingga dapat kami jadikan dasar pengembangan lebih lanjut," kata Erick.
Data yang dihimpun kepolisian, pencabulan bermula saat korban yang masih duduk di bangku SD itu tidur-tiduran sambil mainan HP di kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamarnya yang memang sedang tak ditutup.
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk membuka celana, tapi korban menolak. Pelaku lantas memeluk korban dan melakukan pencabulan.
Untuk diketahui, dalam sepekan terakhir di Bondowoso telah terjadi 3 kasus kekerasan seksual pada gadis di bawah umur. Yakni di Botolinggo, Wringin, dan terakhir Tamanan.
Bahkan, dua kejadian di Botolinggo dan Wringin menyebabkan korban hamil. Dua pelaku kini sudah ditangkap dan ditahan. Keduanya menjalani proses hukum dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (hen)
Editor : Abdus Syukur