KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Penjaringan Perangkat Desa (PPD) yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dinilai sudah sesuai aturan yang ada.
[irp]
Hal tersebut ditegaskan, Kepala Desa (Kades) Ngerong, Jemik Sadiman kepada KlikJatim.com, Jumat (9/10/2020) siang. Dia mengaku, sejak awal pembentukan panitia dilakukan secara musyawarah di balai desa, yang melibatkan perwakilan tokoh masyarakat dari masing-masing dusun.
Bahkan, pihaknya melibatkan pihak ketiga (Akademisi) untuk membuatan soa-soal ujian. "Jadi dalam penjaringan perangkat desa saya tidak ikut interveni ataupun cawe-cawe," tandasnya.
Ia pun menuding, adanya pihak-pihak yang tidak legowo dari hasil penjaringan tersebut. "Sudah biasa kalau ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut. Beda pendapat hal lumprah," imbuhnya.
Sementara itu, Nur Kholis, Camat Gempol berencana memanggil pihak-pihak terkait. "Kita akan panggil mulai dari panitia, Kades, serta perguruan tinggi yang menjadi mitra dalam pembuatan soal ujian agar masalah ini tidak berlarut-larut," singkatnya.
Hasil rekapitulasi penjaringan perangkat Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menetapkan Imam Ghozali menjabat sebagai Kasun Putat, Achmad Andi sebagai Sekdes dan Yanti Susilowati sebagai Kaur Perencanaan. (bro)
Editor : Redaksi