KLIKJATIM.Com | Gresik - Memasuki masa tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum Gresik akan memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) bagi masing-masing pasangan calon (paslon). KPU akan mencetak 1.077 alat peraga kampanye (APK) yang akan diberikan kepada masing-masing tim kampanye. Jika ditotal, pihak KPU akan mencetak 2.154 buah APK.
[irp]
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun mengatakan, lembaganya akan mencetak APK tersebut sesuai dengan desain dari masing-masing tim kampanye. Yaitu berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk. “Untuk pemasangannya kami serahkan kepada masing-masing tim untuk dipasang dilokasi yang sudah ditentukan oleh KPU Gresik,” ungkapnya, Kamis (1/10/2020).
Dikatakan Makmun, para paslon juga diberikan hak untuk mencetak maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. Sehingga jika ditotal, dalam Pilkada Gresik nanti akan terpasang sebanyak 6.462 APK.
Hanya saja, dalam pelakasanaanny, KPU mengatur ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi bahan kampanye. Termasuk lokasi yang bebas dari pemasangan APK. Seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit atau layanan kesehatan hingga gedung atau fasilitas umum milik pemerintah.
“Hal tersebut sesuai dengan PKPU 11/2020 tentang Kampanye. Tim paslon harus memperhatikan ini,” ujarnya. (bro)
Editor : Redaksi