KLIKJATIM.Com | Gresik - Dalam masa tahapan pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik dimasa pandemi Covid-19, tentunya masing-masing pihak tentu harus mematuhi berbagai protokol kesehatan. Baik dalam mensosialisasikan diri, menyalurkan jejak program hingga batasan dalam mengadakan forum atau pertemuan. Hal itu secara detail diatur dalam PKPU 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan di masa bencana non alam asal Wuhan Tiongkok itu.
[irp]
Tentunya dengan pengetatan masa kampanye ini, pihak KPU bersama masing-masing tim pemenangan telah menyepakati batasan maksimal biaya kampanye. "Sesuai hasil rapat koordinasi bersama masing-masing tim pemenangan. Disepakati bahwa anggaran maksimal yang bisa digunakan yakni Rp 6,7 miliar" ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik, Elvita Yulianti.
Menurutnya, sebagaimana regulasi, dana kampanye tersebut diartikan sebagai sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon (paslon), partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye.
"Nantinya, masing-masing pihak wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), baik biaya dari pertemuan terbatas, pembuatan alat peraga atau bahan kampanye, jasa manajemen atau konsultan dan sejenisnya," jelas Veti.
Lebih lanjut Veti, Dalam LPPDK, berbentuk pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. "Selama 71 hari, mulai dari awal pada 26 September lalu hingga 5 Desember yang merupakan hari terkahir masa kampanye," terangnya. (bro)
Editor : Redaksi
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui …
Kebakaran Hutan Rakyat di Magetan Meluas, 5 Hektare Lahan Dilalap Api
Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Dusun Sendung, Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rabu (19/8/2026). Api diperkirakan membakar lah…
Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meminta seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup setempat mengkonsumsi produk lokal yang diawali beras lokal…
58 Mahasiswa Asal NTT Kuliah di UNEJ, 6 dari Daerah Terdampak Gempa Jadi Perhatian Kampus
KLIKJATIM.Com | Jember – Universitas Jember (UNEJ) menggalang bantuan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), seusai pelaksanaan u…
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Inkrach
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 101 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perkara narkotika…