KLIKJATIM.Com | Surabaya - Driver ojek online (Ojek Online) mesum yang melakukan pencabulan terhadap penumpangnya, berhasil dibekuk unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Driver ojol bernama, Fatchul Fauzi (27), warga Jalan Panjang Jiwo Lebar tersebut ditangkap Unit Jatanras di rumahnya, Senin (12/8/2019) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban melalui aplikasi Jogo Suroboyo. Disampaikan oleh korban bahwa ada driver ojek online melakukan pelecehan.
Saat itu pula petugas langsung meminta keterangan korban. Lalu, dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
[irp]
Setelah diamankan, dalam penyidikan terhadap pelaku akhirnya diketahui fakta lain. Ketika pelaku beraksi telah menggunakan sepeda motor lain, dengan aplikasi serta pernah melakukan tindak pidana pencurian.
“Akun ojek milik sendiri, akan tetapi saat kejadian pakai motor lain. Dia juga pernah mencuri celana dalam (CD) wanita tetangganya, dan di selesaikan secara kekeluargaan pada tahun 2018,” sebut Sudamiran, Selasa (13/8/2019).
Pelaku yang diduga telah beberapa kali melakuka aksi sama itu, juga pernah berurusan dengan polisi. Pelaku ini juga diketahui seorang residivis yang pernah ditangkap oleh Polisi Surabaya dalam kasus pencurian.
[irp]
Dikabarkan sebelumnya, korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengemudi ojol terjadi di Kota Surabaya. Peristiwa itu pada Minggu, 11 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 WIB. Korbannya adalah BF.
Kronologisnya berawal ketika korban naik ojek online dari Bungurasih ke arah Dukuh Kupang. Namun dalam perjalanan, korban dibawa melalui jalan sepi di daerah Sumur Welut.
Saat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. (lam/hen)
Editor : Redaksi