klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Bulan, 20 Penjudi Online Surabaya Diciduk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para tersangka saat ditunjukkan di press rilis di halaman Mapolrestabes Surabaya. (Hilmi Nidhomuddin/Klikjatim.com)
Para tersangka saat ditunjukkan di press rilis di halaman Mapolrestabes Surabaya. (Hilmi Nidhomuddin/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.com | Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil amankan 20 penjudi online. Mereka adalah hasil ungkap kasus selama dua bulan terakhir.

[irp]

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Wahyudin Latief mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana Perjudian Online jenis Bacarat dengan cara tersangka memasang taruhan Judi Bacarat Secara Online melalui Internet di Situs WWW.M88.COM dengan User Gandroses, password metal 444.

“Tersangka melakukan Perjudian tersebut setiap hari, dan sifatnya untung-untungan selain melakukan judi Bacarat, juga melakukan Judi lain yaitu Judi Bola,” ucap Wahyudin Latief, Selasa (22/9/2020).

Tidak hanya judi online yang dimainkan para tersangka. Ada juga tersangka yang memainkan judi jenis Sutil, yakni jenis judi yang dilakukan dengan media kayu kecil bersama uang koin.

"Untuk prosesnya kegiatan ini dengan omset berbagai macam dan rata-rata dari mereka ini adalah pelaku test market, jadi bukan bandar," tutur Wahyudin.

Dari kejadian tersebut satreskrim mengamankan barang bukti berupa beberapa Handphone, Uang, Kartu ATM, Laptop, Ipad, Modem WIFI, Token BCA. Disita pula, Buku tabungan, Bulpoint, Buku Rekapan, 1 Buah Granit, 2 Buah Uang Koin, Kayu (media Koin), dan uang Tunai Rp. 3.000.000.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana perjudian dalam pasal 303 KUHP Jo Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (bro)

Editor :