KLIKJATIM.Com ǀ Surabaya – Fahrizal Mahri (38), pria asal Tempel, Sukorejo, Surabaya, akhirnya diamankan petugas Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya di kamar kos yang beralamat di Jalan Pahlawan, Gresik. Pasalnya, kedapatan menyimpan sabu seberat 49,14 gram.
Pengungkapan ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan. Ketika itu petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan barang haram tersebut di bawah laci meja yang sudah dimodifikasi. Tepatnya di balik kayu palet.
[irp]
“Di Jalan Pahlawan Gresik, tempat kos tersebut petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa empat poket plastik berisi kristal warna putih,” terang Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo, Senin (12/8/2019).
Dari pengakuan tersangka, barang-barang itu akan dijual kembali kepada pelanggannya. Ia sudah dua kali membeli narkotika jenis sabu dari seorang bandar yang berinisial BD (DPO).
“Dalam sekali membeli rata-rata sebanyak 70 gram hingga 80 gram dengan cara mengambil secara ranjau,” tambah Heru.
[irp]
Sabu siap edar ini berasal dari bandar jaringan Pulau Madura. Yaitu seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2016.
“Saat itu residivis ini juga diamankan oleh Polrestabes Surabaya,” pungkasnya. (lam/hen)
Editor : Redaksi