KLIKJATIM.Com | Trenggalek - Sedikitnya 38.200 benur lobster hendak diselundupkan ke luar negeri. Namun Polres Trenggalek berhasil menggagalkan perdagangan liar benur lobster tersebut dan mengamankan dua orang pengepul sekaligus menyita barang bukti.
[irp]
"Ada 38.200 benur lobster yang kami amankan yang diambil dari kawasan Pantai Selatan Trenggalek. Masing-masing 38 ribu jenis pasir dan 200 jenis mutiara," kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring.
Dijelaskan, ada dua pengepul yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Trenggalek. Masing-masing JA dan AB, keduanya warga Kecamatan Munjungan. Kedua pelaku mengangkut benur lobster dengan boks stereofoam menggunakan mobil Toyota Avanza AG 1184 YI. Saat melintas di Jl Raya Kecamatan Panggul sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menghentikan mereka.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), untuk sebagian barang bukti. Selain itu saat dilakukan pendalaman, nama yang tertera pada surat penetapan Kelompok Usaha Bersama (KUB), tidak sesuai dengan asal barang yang diambil oleh JA.
"Barang tersebut berasal dari wilayah Munjungan dan akan dikirim ke pengepul di Panggul inisial SU dan pengepul besarnya KO," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku diduga hanya melanggar syarat administratif Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Terkait kasus tersebut barang bukti benih lobster ilegal diserahkan ke Dinas Perikanan serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), untuk dilakukan pelepasliaran ke laut.
"Sedangkan untuk sebagian yang resmi dikembalikan ke nelayan. Iya, pelanggarannya administrasi. Untuk nilai barangnya ini Rp 116,5 juta," imbuhnya.
Penangkapan pelaku perdagangan benih lobster tersebut sempat memicu kesalahpahaman di antara para nelayan. Sehingga mereka sempat akan menggeruduk Polres Trenggalek. Sementara itu di markas polisi telah disiagakan ratusan personel pengamanan gabungan dari Polres Trenggalek dibantu Brimob Polda Jatim dan Polres Tulungagung.
"Jadi informasi yang diterima masyarakat itu, seolah-olah kami ini tidak profesional. Tapi setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan melanggar Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020," kata Doni. (hen)
Editor : Redaksi